Minggu, 10 November 2024

Kades Temon Diduga Alergi Wartawan yang Akan Melakukan Liputan tentang Keterbukaan Informasi Desa Temon Kepada Warganya

Surat Konfirmasi

MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Kepala Desa Temon, Sunardi, diduga menunjukkan sikap tidak pantas terhadap wartawan saat melakukan liputan warga yang mengadakan pertemuan di Balai Desa Temon. Jum’at (9/8/24).

Suyitno (56), warga Dusun Botok Palung, RT:001/RW:005, Desa Temon, Kecamatan Trowulan ini menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi undangan Kades perihal konfirmasi sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Temon Nomor: 005/628/ 416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Sunardi pada 8 Agustus 2024.

“Undangan pertemuan ini menindaklanjuti Surat Permohonan Informasi yang kami mohonkan kepada Pemdes Temon pada 11 Juli 2024. Lebih dari 10 hari kerja permohonan yang kami sampaikan tidak ditanggapi, maka pada 4 Agustus 2024 kami mengajukan Surat Keberatan Tertulis,” terang Suyitno dengan kalem.

Diterangkan oleh Suyitno bahwa maksud dan tujuannya melakukan permohonan informasi adalah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Desa Temon untuk ikut serta berpartisipasi aktif dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik di Desa Temon.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan oleh Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban tentang Bantuan Keuangan Desa yang bersumber pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 kepada Desa Temon meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Surat Perintah Kerja (SPK), Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar-gambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan dokumen pendukung lain-lainnya.

Sementara dalam kedatangannya tersebut, Suyitno didampingi oleh Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto yang dikenal juga sebagai aktivis pejuang rakyat kecil dan pejuang keterbukaan informasi publik.

“Memang benar Kami hari ini mendampingi pak Suyitno berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Agustus 2024. Dalam kuasa disebutkan tugas dan kewajiban Kami untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Jadi kehadiran Kami sudah jelas ada legal standingnya,’ papar Hadi Purwanto kepada awak media.

Hadi menegaskan dalam kehadirannya bersama Suyitno memang dirinya mengundang beberapa awak media untuk melakukan liputan terkait kegiatan ini dengan harapan hasil pertemuan ini bisa menjadi pemberitaan sehingga dapat menjadi bahan edukasi bagi warga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya.

Waktu kegiatan tersebut, wartawan yang hadir adalah Karno (Beritalima.com) dan Jayak Mardiansyah (Majalahglobal.com).

Saat pertemuan tersebut, Pemerintahan Desa Temon yang diwakili oleh Sunardi (Kepala Desa), Suwanah (Sekretaris Desa) serta perangkat lainnya, sementara Suyitno didampingi oleh Hadi Purwanto.

Mengawali pertemuan, Kepala Desa Temon Sunardi menegaskan, LPJ BK Desa Temon tahun 2022 tidak bisa ditunjukkan. Kalau APBDes Temon tahun 2022 bisa ia tunjukkan.

“Untuk APBDes Temon tahun 2022 bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat tapi tidak boleh difoto dan tidak boleh di fotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan,” tegas Kepala Desa Temon dengan nada tinggi dan tegang.

Ia menandaskan bahwa ia hanya mengundang Suyitno saja karena yang mengajukan surat keberatan tertulis  Suyitno.

“Dalam surat keberatan tertulis tersebut tidak dilampirkan surat kuasa ke Pak Hadi Purwanto dan saya juga tidak berkenan ada pemberitaan setelah adanya kehadiran wartawan ini,” ujar Kepala Desa Temon.

Menanggapi hal tersebut, Suyitno menegaskan bahwa ia juga punya hak didampingi pendamping maupun wartawan.

“Saya juga punya hak untuk didampingi kuasa saya Pak Hadi Purwanto. Ada surat kuasanya juga yang bisa saya buktikan. Saya juga punya hak mengundang wartawan Mas Jayak dan lainnya untuk memberitakan hal ini,” terang Suyitno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini