Senin, 23 Desember 2024

Sikapi Izin Hiburan Malam Star High, HMI Sumut Desak Kapolda Copot Kapolres Labuhanbatu

Kabid PTKP Badko HMI Sumatra Utara, Hardian Tri Samsuri

LABUHANBATU, TRENNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI Sumut) melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Badan Koordinasi (Kabid PTKP BADKO) Hardian Tri Syamsuri meminta Kapolda mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, S.IK, MH dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan Hardian pada, Selasa (12/08/24), bahwa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.IK, MH diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya karena menerbitkan izin hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura Jalan Mayor Siddik No. 76 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

“Izin hiburan malam Star High diterbitkan Polres Labuhanbatu dengan nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam. Surat izin ditandatangani Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi MH di Rantauprapat, tanggal 23 Juli 2024,” ujar Hardian.

Diketahui dasar penerbitan izin hiburan malam Star High atas rekomendasi Kapolsek Kualuh Hulu nomor: Rek/05/VII/2024/UNIT INK KH tanggal 27 Juli 2024 perihal rekomendasi hiburan karaoke Star High Karaoke Entertainment.

“Setelah kami konfirmasi kepada Pemkab Labura dan dinas terkait ternyata belum ada yang pernah memberikan izin apapun terhadap berdirinya hiburan malam Star High. Kami heran mengapa pihak kepolisian berani memberikan izin menjalankan usaha tersebut,” sebut Hardian.

Lanjut Hardian, pihaknya menduga jika Polres Labuhanbatu memback up dan bekerjasama dengan pemilik usaha agar dapat berjalan lancar. Padahal izin yang dikeluarkan Polres Labuhanbatu diduga tidak sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini