Sikapi Izin Hiburan Malam Star High, HMI Sumut Desak Kapolda Copot Kapolres Labuhanbatu
LABUHANBATU, TRENNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI Sumut) melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Badan Koordinasi (Kabid PTKP BADKO) Hardian Tri Syamsuri meminta Kapolda mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, S.IK, MH dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Hardian pada, Selasa (12/08/24), bahwa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.IK, MH diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya karena menerbitkan izin hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura Jalan Mayor Siddik No. 76 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
“Izin hiburan malam Star High diterbitkan Polres Labuhanbatu dengan nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam. Surat izin ditandatangani Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi MH di Rantauprapat, tanggal 23 Juli 2024,” ujar Hardian.
Diketahui dasar penerbitan izin hiburan malam Star High atas rekomendasi Kapolsek Kualuh Hulu nomor: Rek/05/VII/2024/UNIT INK KH tanggal 27 Juli 2024 perihal rekomendasi hiburan karaoke Star High Karaoke Entertainment.
“Setelah kami konfirmasi kepada Pemkab Labura dan dinas terkait ternyata belum ada yang pernah memberikan izin apapun terhadap berdirinya hiburan malam Star High. Kami heran mengapa pihak kepolisian berani memberikan izin menjalankan usaha tersebut,” sebut Hardian.
Lanjut Hardian, pihaknya menduga jika Polres Labuhanbatu memback up dan bekerjasama dengan pemilik usaha agar dapat berjalan lancar. Padahal izin yang dikeluarkan Polres Labuhanbatu diduga tidak sesuai prosedur.
“Maka kami menduga pemilik usaha hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura dengan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau bersekongkol agar usaha ilegal dapat berjalan dan dugaan kami terindikasi adanya setoran upeti setiap bulan,” ungkap Hardian yang merupakan Kabid PTKP BADKO HMI Sumut itu.
Kemudian Hardian menjelaskan, Kapolres Labuhanbatu tentunya pasti tahu aturan dan prosedur dalam menerbitkan izin pengamanan berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun berani melakukan tindakan dugaan ilegal terebut.
“Justru kami minta Kapolda Sumut untuk mencopot dan mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu berserta jajarannya yang terlibat. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini sampai ke Propam Polda Sumut, bila perlu kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumut,” katanya.
Dari sudut pandang lain, dirinya menganggap berdirinya usaha hiburan malam Star High identik dengan minuman keras dan obat obatan terlarang. Hal itu tentunya bisa merusak generasi bangsa khususnya anak muda yang ada di Kabupaten Labura.
“Banyak efek dan dampak buruk apabila usaha hiburan malam Star High berjalan di pusat ibu kota Aek Kanopan. Terlebih dapat merusak citra Kabupaten Labura yang selama ini dikenal religius dan islami. Sejak berdiri tahun 2008 tidak pernah ada usaha hiburan malam di segala penjuru Kabupaten Labura mengantongi izin, maka jangan sampai hal ini terjadi,” pungkas Hardian pemuda asli Kabupaten Labura. (Rasyid Siddiq)
Tinggalkan Balasan