Ipda Rudi Dipecat Polda NTT Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM
KUPANG, TRENNEWS.ID – Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik resmi dipecat dari keanggotaan Polri melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda NTT memecat Ipda Rudi karena dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, NTT.
Pemecatan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Ariasandy pada Sabtu 12 Oktober 2024.
Menurut dia, sidang PTDH yang digelar Jumat, 11 Oktober 2024, berlangsung selama tujuh jam, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, di lantai II Direktorat Tahti Polda NTT.
Rudi Soik diduga bertindak tidak profesional dengan memasang garis polisi di lokasi milik dua pengusaha, Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, tanpa dasar yang jelas.
Pemecatan ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024.
Tinggalkan Balasan