Kamis, 21 November 2024

Ipda Rudi Dipecat Polda NTT Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM

Inspektur Polisi Dua(Ipda) Rudi Soik resmi dipecat dari keanggotaan Polri oleh Polda NTT

KUPANG, TRENNEWS.ID – Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik resmi dipecat dari keanggotaan Polri melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda NTT memecat Ipda Rudi karena dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, NTT.

Pemecatan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Ariasandy pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Menurut dia, sidang PTDH yang digelar Jumat, 11 Oktober 2024, berlangsung selama tujuh jam, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, di lantai II Direktorat Tahti Polda NTT.

Rudi Soik diduga bertindak tidak profesional dengan memasang garis polisi di lokasi milik dua pengusaha, Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, tanpa dasar yang jelas.

Pemecatan ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024.

Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Keputusan PTDH ini merupakan langkah berat, tetapi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Ariasandy.

Ia juga menambahkan meskipun pembinaan telah dilakukan terhadap Ipda Rudi, tidak ada perbaikan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan.

Menariknya, sidang etik ini berlangsung tanpa kehadiran Rudi Soik, yang meminta izin untuk absen saat pembacaan tuntutan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan secara in absentia hingga putusan final dikeluarkan.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Rudi Soik sebelumnya dikenal sebagai perwira yang sempat membongkar jaringan mafia human trafficking di NTT. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini