Aksi Mahasiswa Soroti Dugaan Pencemaran PT TBS di Bombana
Kendari, TrenNews.id – Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra yang melibatkan tiga lembaga, yaitu Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Aksi ini berlangsung di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, serta disertai dengan pelaporan resmi ke sejumlah instansi berwenang.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti luapan lumpur yang terjadi pada 8 Januari 2025, yang diduga mencemari sungai dan pesisir pantai. Malik Bottom, Jenderal Lapangan aksi, mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi akibat aktivitas PT TBS.
“Kami memiliki data yang menunjukkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, masyarakat kerap mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lahan pertanian, perairan, hingga biota laut,” ujar Malik, Kamis (16/1/2025)
Mahasiswa juga menuding perusahaan gagal menjalankan tanggung jawab sosial, termasuk menyalurkan CSR dan program pemberdayaan masyarakat (PPM). Ketua Amara Sultra menambahkan bahwa jika rekayasa sosial dilaksanakan dengan baik, keluhan masyarakat seperti ini tidak akan terjadi.
Sejumlah instansi yang menerima laporan aksi berjanji untuk menindaklanjuti aduan tersebut:
1. Polda Sultra – Ipda Haris dari Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus menyatakan siap memproses laporan mahasiswa asalkan dilengkapi dengan dokumen resmi.
2. Inspektur Tambang Sultra – Syahril menyampaikan bahwa tim akan turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
3. Dinas Lingkungan Hidup Sultra (DLH) – Mirna Lesmana menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bombana, mengingat izin lingkungan PT TBS diterbitkan oleh instansi tersebut.
4. Pos Gakkum KLHK Kendari – PPLH Ahli Pertama, Hasbi, menyebutkan bahwa laporan akan diteruskan ke pusat untuk arahan lebih lanjut.
Humas PT TBS, Nindra, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keruhnya sungai diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi, bukan aktivitas tambang. Ia juga menyebut foto-foto yang beredar sebagai kejadian lama yang tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS ini membuka diskusi lebih luas tentang peran industri tambang dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal. Regulasi seperti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah seharusnya menjadi landasan dalam kegiatan tambang.
Namun, sejauh mana perusahaan seperti PT TBS mematuhi regulasi tersebut, akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan keadilan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Isu ini menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah investigasi akan memberikan keadilan bagi masyarakat? Atau justru masalah ini akan terpendam tanpa solusi? Waktu yang akan menjawab.
Liputan : Tim
Tinggalkan Balasan