Ampuh Sultra Desak Pemerintah Bekukan IUP PT. SJSU di Konawe Utara, Berikut Alasannya!
KENDARI, TRENNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM RI untuk membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) di Kab. Konawe Utara.
Ampuh Sultra menilai, ada beberapa kejanggalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).
Selain itu, Ampuh Sultra menduga adanya konspirasi antara pihak PT. SJSU dan Verifikator Independen KESDM RI terkait laporan kemajuan pembangunan smelter sebagai syarat untuk melakukan ekspor pada tahun 2018 lalu.
“Pertama, kami ingin menyampaikan bahwa IUP PT. SJSU awalnya berlokasi di Kec. Pondidaha, Kab. Konawe di masa pemerintahan Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe”. Ucap direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, Kamis (20/6/2024).
Akan tetapi, lanjut Hendro, pasca peningkatan IUP PT. SJSU dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Perusahaan tersebut justru berubah nama menjadi PT. Konut Jaya Mineral (KJM) dengan luas wilayah yang sama yakni 732,2 hektar berlokasi di Kec. Pondidaha, Kab. Konawe.
“Jadi awalnya PT. KJM ini adalah PT. SJSU, entah mengapa namanya tiba-tiba berubah pada tahun 2017 lalu. Namun lokasinya masih sama termaksud luas wilayah IUP nya”. Imbuhnya
Kemudian, pada tahun 2018 lalu, Ampuh Sultra mendapati adanya kegiatan Operasi Produksi yang begitu masif di lakukan oleh PT. SJSU. Di daerah yang berbeda dari sebelumnya.
PT. SJSU justru melakukan kegiatan penambangan di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.
“Ini yang mesti di jelaskan oleh Dinas terkait, baik itu DPM PTSP maupun Dinas ESDM bagaimana bisa IUP PT. SJSU yang lokasinya di Kec. Pondidaha, Kab. Konawe tetapi melakukan Operasi Produksi di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara”. Jelas Aktivis Nasional asal Konawe Utara itu.
Tinggalkan Balasan