Sabtu, 23 November 2024

Ampuh Sultra Desak Pemerintah Bekukan IUP PT. SJSU di Konawe Utara, Berikut Alasannya!

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

KENDARI, TRENNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM RI untuk membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) di Kab. Konawe Utara.

Ampuh Sultra menilai, ada beberapa kejanggalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).

Selain itu, Ampuh Sultra menduga adanya konspirasi antara pihak PT. SJSU dan Verifikator Independen KESDM RI terkait laporan kemajuan pembangunan smelter sebagai syarat untuk melakukan ekspor pada tahun 2018 lalu.

“Pertama, kami ingin menyampaikan bahwa IUP PT. SJSU awalnya berlokasi di Kec. Pondidaha, Kab. Konawe di masa pemerintahan Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe”. Ucap direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, Kamis (20/6/2024).

Akan tetapi, lanjut Hendro, pasca peningkatan IUP PT. SJSU dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Perusahaan tersebut justru berubah nama menjadi PT. Konut Jaya Mineral (KJM) dengan luas wilayah yang sama yakni 732,2 hektar berlokasi di Kec. Pondidaha, Kab. Konawe.

“Jadi awalnya PT. KJM ini adalah PT. SJSU, entah mengapa namanya tiba-tiba berubah pada tahun 2017 lalu. Namun lokasinya masih sama termaksud luas wilayah IUP nya”. Imbuhnya

Kemudian, pada tahun 2018 lalu, Ampuh Sultra mendapati adanya kegiatan Operasi Produksi yang begitu masif di lakukan oleh PT. SJSU. Di daerah yang berbeda dari sebelumnya.

PT. SJSU justru melakukan kegiatan penambangan di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.

“Ini yang mesti di jelaskan oleh Dinas terkait, baik itu DPM PTSP maupun Dinas ESDM bagaimana bisa IUP PT. SJSU yang lokasinya di Kec. Pondidaha, Kab. Konawe tetapi melakukan Operasi Produksi di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara”. Jelas Aktivis Nasional asal Konawe Utara itu.

Selain dari pada itu, Ampuh Sultra juga menduga adanya dugaan konspirasi hingga manipulasi pelaporan kemajuan pembangunan smelter untuk keperluan ekspor nikel pada tahun 2019 lalu.

“Jadi pada tahun 2019 pemerintah melarang perusahaan eksport nikel kecuali yang telah mengajukan laporan kemajuan fisik pembangunan smelter sekurang-kurangnya 30% kemajuan pembangunan smelter”. Jelas Hendro

Pada saat itu, kata Hendro, bahwa perusahaan swasta hanya bisa melakukan ekspor ketika memenuhi syarat yakni melaporkan kemajuan fisik pembangunan smelter bagi tiap perusahaan yang akan melakukan ekspor nikel sekurang-kurangnya 30%.

“Nah, ini yang mesti di bongkar. PT. SJSU memang melakukan pembangunan Smelter itupun Smelter mini yang lokasinya berada di Kec. Pondidaha, Kab. Konawe. Namun faktanya yang melakukan ekspor justru PT. SJSU yang berlokasi di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara”. Tegasnya.

Oleh sebab itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menduga kuat adanya konspirasi antara PT. SJSU dan oknum Verifikator Indenden KESDM RI untuk membantu memuluskan PT. SJSU melakukan eksport nikel.

“Mestinya kemajuan pembangunan Smelter PT. SJSU yang harus di laporkan adalah yang berlokasi di Kec. Lasolo Kepulauan, bukan yang di Kec. Pondidaha. Karena yang mengeksport nikel pada saat itu adalah PT. SJSU yang di Lasolo Kepulauan”. Bebernya.

Pihaknya menduga bahwa oknum Verifikator Independen melaporkan kemajuan fisik pembangunan smelter PT. SJSU seolah-olah di bangun di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan sehingga PT. SJSU bisa mendapatkan kuota ekspor.

“Dugaan kami bahwa Verifikator Independen dari KESDM melaporkan kemajuan fisik smelter PT. SJSU di Kec. Lasolo Kepulauan, padahal faktanya tidak ada pembangunan smelter di wilayah IUP PT. SJSU di Kec. Lasolo Kepualauan, Kab. Konawe Utara. Yang ada justru pembangunan smeltet mini di Kec. Pondidaha, Kab. Konawe”. Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini