Minggu, 8 September 2024

Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Tirinya, Dalih Pesugihan

Seorang pria pemerkosa anak tiri ditangkap polisi di Probolinggo (dok.istimewa)

SURABAYA TRENNEWS.ID I Pria berinisial R (54) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dalih pelaku R memperkosa anak tirinya tersebut untuk ritual pesugihan. Mirisnya aksi bejat pelaku diketahui istrinya S (42) yang juga ibu kandung korban. Untuk melakukan aksi bejatnya itu, R minta izin pada S.

“Modus tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto kepada media Jumat (19/1/2024).

Terungkapnya aksi bejat itu berawal dari korban yang tidak mau pulang ke rumah saat berada di rumah neneknya. Korban menceritakan peristiwa tersebut pada tantenya yang kemudian melapor ke polisi pada 4 Januari 2024 lalu. Alhasil pelaku dan ibu kandung korban ditangkap.

“Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Donni mengatakan, mulanya pada Desember 2023, tersangka R bercerita pada S jika dirinya tengah melakukan ritual pesugihan. Namun ritual itu gagal karena ada makhluk gaib yang dendam padanya. Untuk mencegah kegagalan pesugihan itu, harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

“Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut S kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi,” jelasnya.

Donni juga menjelaskan, korban sempat menolak namun dibujuk tersangka S agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri demi bisa membayar utang ibu yang cukup banyak. Selain itu, ibu korban juga menyebut dirinya akan dimarahi dan dipukul jika korban tak mau menurut disetubuhi.

“Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,” jelasnya.

Kejadian kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka. Akibat perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini