Minggu, 8 September 2024

Bapaslon Perseorangan Basri – Chusnul Telat Submit Dokumen di Silon, Bisa Ajukan Keberatan di Bawaslu

Bapaslon Perseorangan, Basri Rase - Chusnul Dhihin

“Teknisnya di mereka (Bawaslu). Jadi kami menunggu hasilnya, kalau memang keberatan itu diajukan dan diproses,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang Aldy Artrian menjelaskan, sengketa proses dapat diajukan oleh pemohon atau bapaslon.

Adapun secara aturan, sengketa proses dapat diajukan 3 hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan dari KPU.

Dalam hal ini, surat yang menyangkut pemenuhan syarat. “Apakah nanti bentuknya SK atau berita acara, yang jelas pengajuan keberatan itu dapat dilakukan,” tandasnya.

(Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini