Bapaslon Perseorangan Basri – Chusnul Telat Submit Dokumen di Silon, Bisa Ajukan Keberatan di Bawaslu
BONTANG, TRENNEWS.ID – Relawan Bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin mengalami keterlambatan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu membuat bapaslon ini terhambat maju di Pilkada melalui jalur independen.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Aziz Maidy Muspa mengatakan, proses pengunggahan pemenuhan syarat jumlah dokumen telah dilakukan. “Kami juga pantau terus, bahwa dokumen yang diunggah pun jumlahnya bertambah,” ujar Maidy saat konferensi pers di Hotel Equador, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya kata komisioner KPU Bontang ini, ada dua output dokumen dari Silon, dan ini memerlukan tandatangan bapaslon. Ketika tanda tangan telah dibubuhkan dan kembali discan, namun tidak dapat disubmit karena telah melewati batas waktunya.
Hal tersebut merujuk pada waktu diterbitkannya berita acara penerimaan. “Sementara keseluruhan dokumen baru akan disubmit lebih dari pukul 03.00,” sebut dia.
Jika demikian, tahapan pemenuhan persyaratan di jalur independen sudah selesai.
Apabila bapaslon keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan tersebut ke Bawaslu.
“Teknisnya di mereka (Bawaslu). Jadi kami menunggu hasilnya, kalau memang keberatan itu diajukan dan diproses,” ujar dia.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang Aldy Artrian menjelaskan, sengketa proses dapat diajukan oleh pemohon atau bapaslon.
Adapun secara aturan, sengketa proses dapat diajukan 3 hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan dari KPU.
Dalam hal ini, surat yang menyangkut pemenuhan syarat. “Apakah nanti bentuknya SK atau berita acara, yang jelas pengajuan keberatan itu dapat dilakukan,” tandasnya.
(Arman)
Tinggalkan Balasan