Minggu, 8 September 2024

Bawaslu Bontang Menghimbau ASN Tidak Ikut Aktifitas Kampanye

Ismail Usman, Anggota Bawaslu Kota Bontang

‘Jika aturan ini dilanggar tentunya akan mendapat sanksi langsung dari KASN, pelanggaran netralitas ASN itu penanganannya langsung dari KASN,” tambah Ismail.

Aturan larangan ASN ikut kampanye juga diatur dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ismail juga menanggapi pernyataan Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang, Sigit Alfian belum lama ini mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) boleh menghadiri kampanye tapi pasif, baik diikutsertakan maupun diluar undangan, hanya saja dibatasi, cukup memantau visi misi, mendengarkan dan menyimak sebagai referensi untuk bekal ketika hari pemilihan tiba pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Saya meluruskan, pernyataan itu keliru, kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye itu sebenarnya bagian dari bentuk keberpihakan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini