Rabu, 4 Desember 2024

Bawaslu Bontang Menghimbau ASN Tidak Ikut Aktifitas Kampanye

Ismail Usman, Anggota Bawaslu Kota Bontang

BONTANG TRENNEWS.ID I Bawaslu Kota Bontang angkat bicara soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye jelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman mengatakan sejatinya ASN itu dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Aturan larangan itu termuat dalam pasal 72 poin 4, PKPU 15 tahun 2023.

“Aturan ini juga jelas dilarang sesuai UU 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 point f yang bunyinya pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan beberapa pihak, salah satunya ASN,” kata Ismail (17/1/2024).

Mantan Wartawan Tribun Kaltim ini juga menjelaskan, kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye itu adalah bagian dari bentuk keberpihakan. Sehingga diimbau agar para ASN ini mematuhi aturan netralitas dengan tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye paslon dan caleg mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini