Senin, 23 Desember 2024

BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah di Kolut 1445 H/2024 M, Segini Besarannya

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kolaka Utara

“Ia laporan KUA se Kolut bahwa harga beras yg umum dikomsumsi sekarang di Kolut adalah seharga Rp Rp 13.000 sedangkan Sagu seharga Rp 5000. dan inilah yg disepakati sebagai acuan zakat fitrah tahun 2024,”ujarnya.

Selain itu kata dia, didalam surat keputusan bupati tersebut, juga menghimbau bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara, agar selain menunaikan zakat fitrahnya juga diharapkan untuk ber infak.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar selain membayar zakat fitrah juga memberikan infak sebesar Rp. 5000/jiwa. Ungkapnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan kembali bagi semua badan amil zakat dan seluruh panitia penerima dan penyaluran zakat di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Kolaka Utara, bahwa katagori penerima zakat itu, faqir, miskin, fi sabilillah, muallaf, gharim, Ibnu sabil, amil zakat dan riqab.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini