Minggu, 8 September 2024

BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah di Kolut 1445 H/2024 M, Segini Besarannya

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kolaka Utara

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu Umat Muslim di Kabupaten Kolaka Utara,

Ketetapan itu tertuang pada surat keputusan Bupati Kolaka Utara nomor, 400-8/72 Tahun 2024 tentang penetapan besaran nilai rupiah zakat fitrah dan pembagiannya di Kabupaten Kolaka Utara tahun 1445 H/2024 M.

Adapun besaran nilai rupiah zakat fitrah untuk tahun ini, yakni, pertama, 3,5 liter beras, dengan harga Rp. 13.000/liter, atau sama dengan Rp. 45.500/jiwa. Kedua, 3,5 liter sagu atau jagung dengan harga Rp. 5.000/liter, atau sama dengan Rp. 17.500/jiwa.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara, Ustadz Ajmal Arif, Lc., SHI., MH, pada Kamis (21/3/2024) di Lasusua.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan matang, dari hasil rapat bersama di Kantor Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Dihadiri perwakilan Pemda Kolut ( Asisten I & Kabag Kesra), Kemenag, Baznas, KUA se-Kolut, perwakilan Ormas dan, perwakilan tokoh agama. Besaran zakat tersebut kita sepakati bersama,” Kata Ajmal Arif.

Kemudian, Ustadz Ajmal Arif juga menyampaikan, dalam rapat beberapa waktu lalu itu, diputuskan bahwa makanan pokok yg menjadi zakat fitrah di Kolut adalah makanan pokok yg umum dikomsumsi masyarakat Kolut yaitu beras dan sagu. Sedangkan untuk harga kata dia, bersumber dari laporan KUA se Kolaka Utara.

“Ia laporan KUA se Kolut bahwa harga beras yg umum dikomsumsi sekarang di Kolut adalah seharga Rp Rp 13.000 sedangkan Sagu seharga Rp 5000. dan inilah yg disepakati sebagai acuan zakat fitrah tahun 2024,”ujarnya.

Selain itu kata dia, didalam surat keputusan bupati tersebut, juga menghimbau bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara, agar selain menunaikan zakat fitrahnya juga diharapkan untuk ber infak.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar selain membayar zakat fitrah juga memberikan infak sebesar Rp. 5000/jiwa. Ungkapnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan kembali bagi semua badan amil zakat dan seluruh panitia penerima dan penyaluran zakat di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Kolaka Utara, bahwa katagori penerima zakat itu, faqir, miskin, fi sabilillah, muallaf, gharim, Ibnu sabil, amil zakat dan riqab.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini