Minggu, 26 April 2026

BEM Politani Kupang Sebut Proyek IPA Rp1 Miliar di Manggarai Gagal Total, Dorong Evaluasi dan Audit Independen

Ketua BEM Politani Kupang,Marselinus Rendy Sanggur.

Kupang, TrenNews.id – BEM Politani Kupang mengeluarkan pernyataan keras terkait gagalnya proyek Penungkatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan pembangunan sumur dalam terlindungi (broncaptering) di Desa Para Lando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. Proyek yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar dinilai cacat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, bahkan hingga kini belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga.

Sebagai bentuk sikap tegas, BEM Politani Kupang mengajukan tuntutan konkret:

1. Evaluasi total terhadap proyek uprating IPA dan broncaptering di Desa Para Lando;

2. Transparansi penuh terkait penggunaan anggaran hampir Rp1 miliar beserta seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan;

3. Audit independen untuk mengusut kemungkinan penyimpangan;

4. Langkah-langkah DPRD Kabupaten Manggarai untuk turun ke lapangan dan menjalankan fungsi pengawasan;

5. Percepatan perbaikan agar seluruh warga mendapatkan akses air bersih secara adil dan merata;

6. Penuntutan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Pembangunan yang gagal memenuhi kebutuhan dasar rakyat adalah bentuk kekerasan struktural yang nyata. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk proyek, tetapi absen dalam memastikan kebermanfaatannya,” tegas Ketua BEM Politani Kupang, Rendy Sanggur.

Rendy menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar gagal secara teknis, melainkan simbol dari buruknya tata kelola pembangunan yang mengorbankan hak hidup masyarakat. “Ini bukan lagi soal keterlambatan atau kendala lapangan. Ini adalah kegagalan yang lahir dari perencanaan yang cacat dan pengawasan yang lemah. Hampir Rp1 miliar uang negara habis, tetapi rakyat tetap hidup dalam krisis air. Ini tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Realitas di Desa Para Lando memperlihatkan ironi yang tajam. Di tengah klaim pembangunan infrastruktur air bersih, masyarakat justru masih harus berjuang mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari – berjalan jauh, mengandalkan sumber air yang tidak layak, dan hidup dalam ketidakpastian akses terhadap kebutuhan paling mendasar. Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek yang dibangun tidak berfungsi optimal dan jauh dari tujuan awalnya.

Menurut Rendy, kegagalan ini berakar pada perencanaan yang tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. “Bagaimana mungkin proyek sebesar ini tidak mampu menjangkau seluruh warga? Ini menunjukkan bahwa sejak awal proyek ini tidak dirancang untuk benar-benar menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan hasil yang diperoleh. “Ketika uang negara habis untuk kebutuhan warga negara, tetapi hasilnya nihil, maka kita patut mempertanyakan: ada apa di balik proyek ini? Siapa yang bertanggung jawab?” tambahnya.

BEM juga mengkritik peran Pemerintah Daerah Manggarai yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam merespons keluhan masyarakat. “Pemerintah Daerah harus turun langsung ke lapangan, melihat kondisi riil masyarakat, dan segera mengambil langkah korektif. Tanggung jawab mereka bukan hanya membangun, tetapi memastikan pembangunan itu berfungsi,” tegas Rendy.

BEM Politani Kupang menegaskan bahwa hak atas air bersih adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Ketika hak tersebut tidak terpenuhi akibat proyek yang gagal, maka itu merupakan bentuk nyata dari kelalaian negara terhadap warganya. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan krisis infrastruktur, tetapi juga krisis tanggung jawab dan keberpihakan. (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini