Minggu, 8 September 2024

BUMDES Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa

Agustamar,SP Pemerhati Tani dan Nelayan

BUMDES di bentuk berdasarkan Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa No. 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengelolaan, Pengurusan dan Pembubaran BUMDES.

Jadi perihal ini bumdes masih tergolong belia dan masih tahap beranjak dewasa dan tulisan ini berargumentasi bahwa sebagian Bumdes belum maksimal tapi tidak menganggap sepenuhnya gagal, Karena pertumbuhan suatu usaha apapun jenis usahanya setidaknya membutuhkan waktu untuk sampai pada tingkat matang.

Berbagai pihak mungkin berargumen bahwa terdapat beberapa Bumdes berkembang sangat cepat dalam kurung waktu yang relatif singkat, namun penulis tidak berangkat dari contoh kasus spesifik melainkan mengambil pertimbangan yang realistis dari kondisi desa- desa yang variatif dalam melaksanakan suatu kegiatan dan program.

Kemampuan BUMDES untuk berkembang dan berfungsi sesuai harapan bergantung pada ketersediaan basic material dan social asset, ini merupakan modal awal BUMDES yang harus di miliki secara proporsional dan relatif seimbang.
Menurut literatur setidaknya ada empat modal yang di kategorikan untuk perkembangan Bumdes juga sebagai peran strategis

1. Natural Capital – adalah ketersediaan Sumber Daya Alam (Tanah, Air, Udara, Sumber daya Genetik dll. ) Serta aspek lingkungan seperti , siklus musim, pencemaran polusi dll.) Termasuk aspek topografi, iklim dan letak wilayah semisal berapa jarak ke kota dan pasar terdekat, kemudian akses dan transportasi menentukan kemudahan usaha Bumdes. Sebagai konklusi Usaha Bumdes di cirikan, ‘dari, Untuk, dan Kemana Usaha Bumdes akan di kerahkan.

2. Economic Or Financial Capital – adalah basis Modal Meliputi ( Uang Tunai, Kredit, Tabungan, Modal Penyertaan dan Aset Ekonomi Lainnya.) Termasuk infrastruktur dasar, peralatan produksi dan teknologi yang di butuhkan untuk menjalankan usaha.

3. Human Capital – adalah kemampuan intelektual atau SDM pelaku usaha Bumdes yang tentunya harus kompeten dan kreatif semisal ahli teknisi, ekonomi, administrasi, dll.

4. Social Capital – adalah berkaitan dengan sumber daya sosial seperti relasi sosial, networking, afiliasi sosial, asosiasi. Yang digunakan sebagai peran strategis usaha Bumdes dan memerlukan tindakan yang terkoordinasi.

Dengan demikian untuk menakar tingkat keberhasilan Bumdes di suatu desa perlu pengkajian mendalam apakah terdapat suatu penjelasan yang spesifik, yang mungkin cenderung di abaikan atau justru di generalisasi dalam kebijakan sentral pemerintah terkait Bumdes.

Tulisan ini mungkin tidak secara spesifik menjelaskan peran strategis Bumdes atau secara eksplisit menerangkan implementasi konseptual langkah langkah keberhasilan Bumdes namun sebagai modal awal untuk memulai usaha Bumdes.

Penulis: Agustamar, SP
Pemerhati Tani dan Nelayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini