Bupati Pangkep Kukuhkan Perpanjangan Massa Jabatan Sebanyak 63 Kepala Desa
PANGKEP, TRENNEWS.ID — Bupati Pamgkep,Muhammad Yusran Lalogau menghadiri dan pengukuhan perpanjangan massa jabatan kepala desa Se-Kabupaten Pangkep Sebanyak 63 Desa,BPD Dan TP PKK di pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, Rabu (31/7/2024).
Bupati Pangkep pengukuhan perpanjanhan massa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilanjutkan pengukuhan TP PKK Desa oleh Ny Nurlita Wulan Purnama.
Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan selamat kepada Kepala desa, BPD dan TP PKK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan.
Dimana masa jabatan ini, Bupafi Pangkep mengharapkan semakin meningkat kinerja kerja kepala desa, BPD dan TP PKK.
Muhammad Yusran Lalogau menitipkan kepada Kades, BPD dan TP PKK tetap kompak dan berkolaborasi membangun desa dan sejahterakan masyarakat.
Khususnya, meningkatkan program-program prioritas. Terutama program kesehatan dan pendidikan.
“Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desata, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” katanya.
Kepala DPMD Pangkep, Djajang mengatakan, sesuai pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
“Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa sementara dijabat oleh Plt. Yakni Desa Kanyurang kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali kecamatan Liukang Tangaya, ” katanya.(MIN)
Tinggalkan Balasan