Jumat, 14 Maret 2025

Buruh Pabrik Air Kemasan di Manggarai Diberi Upah Rp.38.000/ Hari, Kadis Federikus : Jangan Pojokkan Perusahaan

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Federikus I.Jenarut, SE

Manggarai, TrenNews.id – Seorang Karyawan pabrik air minum dalam kemasan merek Hydrofresh di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT mengeluh atas kebijakan perusahaan yang tak kunjung memenuhi hak normatif mereka.

Salah satu pekerja yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, ia dan rekan-rekannya terpaksa menyampaikan ini lantaran tak tahan dengan kebijakan perusahaan air minum Hydrofresh yang dinilai eksploitatif.

“Kesepakatan awal kami masuk jam 7.45 Wita dan pulang jam 5 sore. Tetapi faktanya kadang kami pulang sampai jam 1 malam dan tidak ada hitungan lembur. Namun kalau kami masuk terlambat, maka gaji kami dipotong sebesar Rp5.000, 00,” katanya melansir Manggarainews pada Senin (27/1/2025) via telephon seluler.

Bukan hanya soal jam kerja berlebih.Banyak hak-hak normatif karyawan yang dilanggar oleh perusahaan air minum Hydrofresh.Misalnya upah pekerja yang tidak sesuai dan lain sebagainya.

“Saya sudah bekerja lama disitu, tetapi gaji kami masih saja sama tidak pernah naik,” jelasnya.

Menurutnya,semua pekerja di sana belum memiliki status tetap.Padahal,dari mereka ada yang sudah bekerja hingga 5 tahun.Namun, upah yang diterima tidak sesuai dengan UMP NTT. Ia mendapatkan gaji hanya sebesar Rp1. 100.000, bahkan ada yang hanya diberi upah Rp38. 000/hari.

Ia menceritakan sudah ada banyak karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Terutama soal gaji.

Sementara Owner perusahaan air minum Hydrofresh Ako Renal saat ditemui Trennews.id di ruang kerjanya mengatakan bahwa semua urusan yang berkaitan permasalahan dengan karyawan itu sudah ada kesepakatan dengan pihak Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

“Saya baru pulang dari dinas, pak. Semua sudah ada kesepakatan disana.Saya sedang siapkan data sekarang yang diminta oleh dinas. Jadi, silahkan pak tanya ke dinas saja,”ujar Ako Renal pada Kamis (30/1/2025).

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Federikus I. Jenarut, SE saat dikonfirmasi TrenNews.id via telephon seluler menjelaskan bahwa semua sudah ada kesepakatan dari pihak perusahaan untuk menaikkan gajinya ke depan.

Produk Air Dalam Kemasan Merek Hydrofresh

“Tadi sudah disepakati, dia kasih naik gaji menjadi dua juta.Kenaikan gaji itu nanti melalui rapat internal mereka.Dan kami diminta hadir untuk menyaksikan dan mendampingi pengumuman kenaikan gaji tersebut pada hari sabtu yang akan datang.Kenaikan gaji ke dua juta itu belum termasuk bpjs yang akan ditanggung perusahaan. Artinya, otomatis dia punya gaji itu lebih dari dua juta,” jelas Federikus.

TrenNews.id mencoba mempertanyakan aturan perusahaan yang dijalankan sesuai ketentuan UU seperti apa.Namun,sontak Kadis Federikus mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak menggunakan aturan sesuai ketentuan UU.

“Aturan perusahaannya belum ada.Ini soal pemahaman UU. Makanya tadi kami kasih dia gambaran dan dia akui itu, yang kemudian kita dorong supaya menjadi lebih baik”.

“Kami juga diminta oleh perusahaan untuk bantu buatkan aturan perusahaannya.Dari informasinya tadi,semua karyawannya sudah terdaftar di bpjs ketenagakerjaan dan bpjs kesehatan. Dan dia pakai aturan sendiri untuk bayar semua jaminannya,” kata Federikus.

Kadis Federikus juga meminta TrenNews.id untuk pemberitaanya tidak memojokkan perusahaan Hydrofresh dengan alasan pihak perusahaan sudah menyepakati semua hal yang selama ini menyimpang dari ketentuan UU.

“Maksud saya begini, karena dia punya niat sudah baik, mungkin bisa pemberitaanya jangan memojokkan dia lagi.Tidak mengurangi kalian punya kritikan, bukan. Kebetulan tadi hasil kesepakatannya baik kah adek,” tutup Federikus.

Pewarta : Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini