Senin, 24 Maret 2025

Polres Manggarai Gagalkan Pengiriman 10 Calon Pekerja Migran Ilegal

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia

Ruteng, TrenNews.id – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan mengamankan seorang perekrut tenaga kerja dalam operasi pada Sabtu (15/2/2025).

Operasi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly ini diduga berkaitan dengan upaya perdagangan manusia. Para korban akan dikirim ke Kalimantan Timur untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit tanpa dokumen resmi.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Kabid Humas Made Budiarsa, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal. Setelah penyelidikan, tim bergerak ke lokasi di Jl. Nasution No. 01, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, dan menemukan 10 orang calon pekerja tanpa dokumen resmi,” ujarnya pada Minggu (16/2/2025).

Identitas korban yang diamankan:

1. Viktorrianus Agung (18), Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng.

2. Susilia Gardis (17), Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.

3. Marianus Riski Andut (18), Desa Waembelang, Kecamatan Ruteng.

4. Flasianus Haman (18), Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.

5. Yustina Yeris (27), Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

6. Oktafianus Suhardi (17), Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong.

7. Aldiano Enggi (18), Desa Langkas, Kecamatan Cibal.

8. Arkadius Sumardi (22), Desa Compang Watu, Kecamatan Compang Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.

9. Gordianus Tomi (22), Desa Golo Deweng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

10. Marselinus Ugang (21), Desa Raca Wela, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.

Perekrut yang turut diamankan:

Daniel Luma (28), Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

Barang bukti yang diamankan:

10 Kartu Tanda Penduduk asli

1 Scan Kartu Tanda Penduduk

8 Unit Handphone

Para korban, pelaku, dan barang bukti saat ini berada di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai sedang mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

Polres Manggarai mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada eksploitasi atau perdagangan manusia. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pewarta : Pankrasius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini