Caleg Dapil VI Konawe Inisial HW Tipu Masyarakat, Bawaslu dan KPU Tak Berkutik
Sementara itu, Akbar Rasyid Salah satu Putra Daerah Kabupaten Konawe juga mengatakan, dalam penerbitan surat keterangan Kesalahan penulisan nama pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe juga melanggar aturan, karna jelas dalam perubahan Nama harus ada Putusan Pengadilan.
Harus nya Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe sebelum mengeluarkan surat keterangan kesalahan penulisan nama dalam ijazah harus memegang putusan Pengadilan Negeri.
Akbar Rasyid meminta DKPP RI harus segera memberikan sanksi KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe yang ia duga ada kerja sama dalam meloloskan caleg tersebut, selain itu, dia juga meminta KPU RI untuk memeriksa kembali administrasi caleg inisial HW yang dinilai cacat administrasi.
(Red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan