Sabtu, 23 November 2024

Dampak Kegaduhan di Dunia Pendidikan, Hadi Purwanto : KASN Wajib Beri Sanksi Tegas Kadis, Setda, dan Sekwan DPRD

Foto: Bupati Mojokerto Ikfina dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Sekarang ini, Kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Mojokerto, dicemaskan dengan munculnya surat edaran elektronik nomor 421/712/ 416-101/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Ludfi Ariyono, AP. S.Sos. MSi.

Kecemasan kepala sekolah di lingkungan pendidikan ini, ditengarai menimbulkan kegaduhan yang seakan tiada hentinya, semenjak Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melantik Ludfi Ariyono pada Selasa, (21/03/2023) silam.

Pelantikan Ludfi Ariyono yang diselenggarakan di Lantai II kantor Bappeda tersebut, tertuang di SK Bupati Mojokerto nomor 821.2/ 15 /hk/416-012/2023, tentang Pemberhentian/Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kala itu, Bupati Ikfina sempat berpesan agar Ludfi Ariyono, dapat membantu kemajuan sektor pendidikan di Kabupaten Mojokerto, setelah sebelumnya, ia menyandang jabatan kepemimpinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah yang sama.

Dikatakan oleh aktivis pemerhati pendidikan Hadi Purwanto ST., SH, bahwa di Dinas Pendidikan saat ini, telah terjadi kegaduhan terkait adanya surat edaran elektronik.

“Surat edaran tersebut, telah membuat gaduh dan resah para kepala sekolah dan guru-guru pengajar. Karena, diduga surat tersebut sarat ancaman sanksi yang tidak mendasar dan mendidik. Sementara, satu sisi ada instruksi dinas pendidikan agar membeli buku dari pemilik penerbit tertentu yang menggunakan dana BOS,” ungkapnya. Minggu, (27/07/2024).

Sebab itu, ia menyebut jika Bupati Ikfina selama ini sudah salah besar melantik Ludfi Ariyono menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Menurut Hadi, Ludfi Ariyono merupakan sosok ASN yang tidak mempunyai ilmu dan kecakapan di dunia pendidikan. Disamping itu, ia menyampaikan bahwa orang tersebut juga mempunyai rekam jejak yang buruk saat menjalankan kepemimpinannya.

“Selaku ASN, dia tidak sadar menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang telah diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jadi jangan mudah menyudutkan kepala sekolah dan pihak sekolah sebagai yang bersalah. Itu salah besar,” tegas Hadi.

Menurut pria yang merupakan pendiri sekaligus ketua di Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) BARRACUDA Indonesia serta LBH Djawa Dwipa ini, dirinya merasa terpanggil untuk meluruskan permasalahan itu agar penyelenggaraan pendidikan di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto kembali ke marwahnya serta tidak dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dijelaskan pula olehnya bahwa tidak semua sekolah itu memaksakan muridnya membeli buku dan tidak semua buku bertentangan dengan peraturan dan kurikulum yang berlaku.

“Maka demi kebaikan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Mojokerto, demi menciptakan rasa aman dan nyaman kepala sekolah dan pihak sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, maka dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” lontar Ayah, remaja dua putri ini.

Pria 47 tahun itu pun menilai, bahwa surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut patut diduga cacat formil dan materiil, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jikalau peringatan kami tidak dihiraukan, maka dengan terpaksa kami akan melaporkan Kepala Dinas ini ke pihak yang berwajib,” tegas Hadi dengan nada berat.

Karenanya, sebagai bentuk tanggung jawab dan demi kebaikan di dunia pendidikan, Hadi pun berharap agar Bupati Ikfina secara tegas memberikan sanksi dan mengganti Kepala Dinas Pendidikan dengan orang yang punya kompeten, serta memiliki dasar kepemimpinan yang baik, berakhlak mulia dan tidak mempunyai rekam jejak yang buruk.

Tidak sampai disitu, bahkan warga asal desa Kedunglengkong ini juga meminta agar Bupati Ikfina dapat bertindak tegas dalam penyelesaian masalah tersebut. Namun jika Bupati Ikfina tak punya waktu dan ketegasan, maka ia meminta Gus Barra selaku wakilnya untuk mengambil sikap dengan tegas dan bijak.

“Karena hanya Bupati Ikfina dan wakil Bupati Gus Barra yang mempunyai wewenang menyelesaikan permasalahan ini,” tutur Hadi berharap.

Dalam pernyataan berikutnya, Hadi menyampaikan beberapa rekam jejak kepemimpinan Ludfi Ariyono selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini