Jumat, 20 September 2024

Didampingi Hadi Purwanto, Seorang Warga Nekat Gugat Pemdes-nya di Komisi Informasi Jatim

Warga Desa Temon bersama Pengacaranya

“Jadi sengketa informasi pak Suyitno dengan Pemdes Temon, akan diselesaikan dalam persidangan ajudikasi non litigasi. Kami berkeyakinan permohonan ini akan dikabulkan oleh majelis, karena sejatinya memang informasi itu wajib disediakan dan diberikan ke pak Suyitno,” ulas Hadi optimis.

Selain itu, kata Hadi, informasi yang dimohonkan oleh pak Suyitno kepada Pemdes Temon, seharusnya tidak menjadi sengketa seperti sekarang ini. Karena informasi yang dimohonkan tersebut, seharusnya disediakan Pemdes Temon setiap saat dan berkala.

“Karena informasi yang dimohonkan ini bukan termasuk informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi tentang kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tak sehat atau informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,” paparnya.

Lebih dari itu, Hadi membeberkan bagaimana mungkin penyelenggaraan pemerintah desa akan baik dan bersih dari praktik KKN, kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangannya tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Karena salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Ini sudah jelas, tertuang tegas dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka bisa akan lebih parah lagi ketika 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto, saat menyelenggarakan pemerintahannya tidak menjalankan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” lontar Hadi.

Terakhir dalam pembicaraan, Hadi menguraikan bahwa adanya sengketa informasi antara warga dengan Pemdes nya tersebut, telah menjadikan preseden buruk bagi Pemkab Mojokerto di era Bupati Ikfina dan Wakilnya Gus Barra yang ditengarai telah gagal melakukan edukasi, pembinaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa sekaligus tata kelola keuangannya yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.

“Bupati Ikfina dan Wakilnya Gus Barra, seharusnya mempunyai rasa tanggung jawab terhadap carut marutnya tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Mojokerto,” pungkas Hadi mengakhiri wawancara. (Agung Ch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini