Doni Angkat Bicara: Stop Mafia Tanah di Ogan Ilir
“Ini baru tahap pembacaan sita eksekusi. Namun, kami keberatan karena pihak yang menunggu lahan tidak terlibat dalam perkara ini. Secara psikologis, ini sangat berat bagi kami. Kami sudah mengajukan dua laporan pidana, salah satunya terkait dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan laporan palsu di muka persidangan, yang kini sedang diproses di Polda,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah mafia tanah yang merugikan masyarakat. Doni dan keluarga berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya di Ogan Ilir tetapi di seluruh Indonesia.
“Hentikan praktik mafia tanah. Tegakkan keadilan untuk masyarakat kecil. Kami berharap pihak berwenang benar-benar serius menyelesaikan masalah ini,” tutup Doni.
Penulis: Ahmad Yani
Tinggalkan Balasan