DPMPTSP Gelar Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman modal Berbasis OSS
Di terangkannya, System (OSS) berbasis resiko dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dengan cara menerapkan perijinan berintegrasi secara elektronik, yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko. “OSS berbasis resiko hadir untuk menjadi solusi bagi proses perijinan yang memudahkan pelaku usaha serta memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM,” ujar Hendra.
Sejalan dengan itu kata dia, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga berupaya memaksimalkan dan mempermudah perijinan melalui Sistem (OSS ) melalui Aplikasi Sri Deli.
Turut hadir sebagai Nara sumber, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup serta Tenaga Profesional dan sebagai moderator Bapedda Litbang Kabupaten Deli Serdang.(Ghefira)
Tinggalkan Balasan