Dugaan Manipulasi Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi: Ketua PW IPA Sumut Mendesak Transparansi dan Tindakan Tegas
Medan, TrenNews.id – Proses penetapan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara (PW IPA Sumut), Mhd Amril Harahap, mengungkapkan bahwa seleksi Dewas yang dilakukan pada November 2024 diduga tidak transparan dan melanggar sejumlah aturan.
Menurut Amril, penetapan ini diduga fiktif karena tidak memenuhi aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Pasal 39 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018. Ia menilai langkah ini merugikan negara, terutama dalam pembayaran gaji dan tunjangan Dewas yang mencapai miliaran rupiah.
Amril secara terang-terangan menyebut Agus Fatoni, Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara, berada di balik keputusan tersebut. Ia menyoroti pengangkatan Arief Sudarto Trinugroho, mantan Sekretaris Daerah Sumut, yang tiba-tiba terpilih sebagai anggota Dewas tanpa melalui seleksi transparan.
“Pengangkatan Arief Sudarto dan tiga anggota lainnya tidak sesuai dengan aturan. Ini diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Amril, Minggu (19/1/2025). di Medan.
Amril juga mengungkapkan bahwa komposisi Dewas PDAM Tirtanadi tidak sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 17, yang mengatur komposisi ideal Dewas. Faktanya, tidak ada keterwakilan pejabat pemerintah pusat, sementara unsur independen mendominasi.
“Ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kami mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Agus Fatoni untuk bertanggung jawab atas dugaan konspirasi ini,” tegasnya.
Amril meminta Pemprov Sumut untuk segera melakukan pemilihan ulang Dewas PDAM Tirtanadi secara transparan dan sesuai aturan. Hal ini penting untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap kinerja PDAM Tirtanadi, yang hingga kini masih dianggap belum memenuhi ekspektasi masyarakat dalam hal pelayanan air bersih dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penting bagi Pemprov untuk memastikan BUMD seperti PDAM Tirtanadi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.
Selain meminta investigasi mendalam dari Kejaksaan Tinggi, Amril juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Agus Fatoni. Menurutnya, langkah ini menjadi krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMD di Sumatera Utara.
Pewarta : Ghifari
Editor: Andi
Tinggalkan Balasan