Minggu, 8 September 2024

Eko Satria: Raking Bukan Kader Partai Berkarya Lagi, Proses PAW Tetap Berjalan

Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bontang bersama Tri Ismawaty, SE, ME calon pengganti Raking di DPRD Kota Bontang

“Hal ini menindaklanjuti keputusan DPP Partai Berkarya, bahwa Anggota DPRD dari Partai Berkarya yang mendaftar sebagai Bakal Calon DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota melalui Partai Politik lain, pada tahapan pemilu tahun 2024, harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Berkarya,” ujar Eko.

Eko mengingatkan, Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh Partai Politik atau Badan Kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum, dengan melibatkan KPU sebagai Tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pada kursi legislatif.

“Terkait hal tersebut, maka Partai Politik mempunyai kewenangan mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni apabila;
Meninggal dunia; Mengundurkan diri secara tertulis; Menjadi anggota partai politik lain; Melanggar AD dan ART,”bebernya.

Politisi Berkarya ini menegaskan, lanjutan mediasi tahap kedua hari ini (Kamis) di PN Negeri Bontang antara pihak penggugat dengan pihak tergugat, sikap Partai Berkarya siap saja untuk melaksanakan mediasi. Namun, tidak akan merubah putusan partai yaitu sudah memberhentikan Raking sebagai anggota Partai Berkarya sehingga proses PAW harus dilakukan.

“Partai Berkarya tetap pada sikapnya melaksanakan proses PAW saudara Raking dan diusulkan sebagai penggantinya saudari Tri Ismawaty, SE, ME. Peraih suara terbanyak kedua di dapil Bontang Selatan pada pileg 2019 lalu,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini