Sabtu, 27 Juli 2024

Eko Satria: Raking Bukan Kader Partai Berkarya Lagi, Proses PAW Tetap Berjalan

Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bontang bersama Tri Ismawaty, SE, ME calon pengganti Raking di DPRD Kota Bontang

BONTANG TRENNEWS.ID – Sidang lanjutan mediasi atas gugatan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilaporkan Kuasa Hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Raking di Pengadilan Negeri (PN) terhadap Partai Berkarya berlanjut pada, Kamis (11/1/2024) hari ini.

PAW yang dilakukan Partai Berkarya terhadap Raking itu menurut kuasa Hukumnya (Kim Samuel) adalah sepihak tanpa ada diskusi lebih awal.

Kim Samuel, Kuasa Hukum Raking beralasan, kliennya berpindah dari Partai Berkarya ke Gerindra, buntut dari tidak lolosnya Partai Berkarya pada tahap verifikasi berkas peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Keputusan itu dipilih atas dukungan Partai Berkarya, bahkan kata Kuasa Hukum Raking ini, pihak pengurus dari Partai Berkarya telah bersurat ke Ketua DPRD Kota Bontang, pada (18/7/2023) yang berkomitmen tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya sampai masa jabatannya berakhir.

Namun, pada (26/11/2023) kliennya ternyata dikirimi surat oleh Partai Berkarya bahwa akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Raking.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bontang, Eko Satria, saat dihubungi mengatakan, Raking resmi diberhentikan sejak 28 November 2023 lalu. Perihal pergantian itu kata Eko, sudah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Bontang ke DPRD Kota Bontang melalui Surat Nomor : 002/DPD-BERKARYA/A/BTG/XII/2023 tertanggal 1 Desember 2023 perihal : Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bontang atas nama Raking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini