Habis Sholat, Rais Bin Daeng Bombong Curi Uang Celengan Masjid Nurul Yaqin Minasatene
PANGKEP, TRENNEWS.ID –Habis salat, bukannya berdoa, Rais Bin Daeng Bombong justru mencuri uang celengan Masjid Nurul Yaqin, kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Kejadian ini terjadi pada, Rabu 17 April 2024 lalu. Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran menuturkan, Saat itu Rais berangkat dari rumahnya di Kabupaten Takalar untuk menemui temannya yang bekerja di PT Semen Tonasa. Saat tiba di PT Semen Tonasa, Rais tidak berhasil bertemu temannya karena perubahan jadwal shift kerja.
Pelaku Rais lalu berniat kembali ke Takalar. Dalam perjalanan pulang, ia singgah salat dhuhur di Masjid Nurul Yaqin kampung Salotallang,Kecamatan Minasatene. Setelah shalat, Rais tak langsung keluar masjid. Dia menunggu sampai seluruh jamaah pulang.
“Setelah keadaan masjid benar-benar kosong, pelaku lalu melaksanakan aksinya. Selanjutnya pelaku mengambil uang yang berada dalam kotak amal yang tidak tergembok, tidak terkunci yang dimana kotak amal tersebut ada di dalam mimbar,” kata Imran saat konferensi pers di Mapolres Pangkep, Jumat (7/6/ 2024).
Lanjur, tidak berhenti disitu, dia kemudian membuka lemari kayu yang terkunci menggunakan tang yang memang sudah dipersiapkannya. Dari dalam lemari pelaku mengambil satu lagi kotak amal. Seluruh isi kotak amal disikat oleh pelaku.
“Pelaku selanjutnya memasukkan uang ke dalam saku celananya dan juga menyelipkan uang lainnya tersebut dibalik baju yang ia pakai yang juga tertutupi oleh jaket yang ia pakai, ungkap Iman.
“Pelaku lalu meninggalkan Kabupaten pangkep menggunakan sepeda motor yang ia pakai dan sebelum tiba di rumahnya ia singgah di mini market Alfa Mart untuk menukarkan uang hasil curian tersebut karena uang tersebut pecahan uang kecil,” lanjut Kasih Humas Polres Pangkep ini.
Total uang dari celengan masjid Nurul Yaqin yang diembat pelaku sebesar Rp 6 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan cicilan sepeda motornya.
Atas perbuatannya Rais disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun.
( Ilham )
Tinggalkan Balasan