Hasil Pleno KPU Kolut, Nur Rahman Umar – Jumarding Raih Kemenangan dengan 38.105 Suara, Irwan Amir : Terimakasih Untuk Masyarakat Kolaka Utara
Oleh karena itu, kata Nurgalia, penetapannya di tetapkan dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Kolaka Utara yang tertuang di dalam berita acara penetapan Nomor : 570 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024
Kemudian lanjut ketua KPU Kolaka Utara ini menyampaikan, jumlah DPT 97.142 wajib pilih yang menyalurkan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebanyak 83. 843 dengan rincian, untuk jumlah seluruh suara sah sebanyak 82. 697, kemudian jumlah suara tidak sah sebanyak 1.146.
“Iya ada13.297 masyarakat Kolaka Utara yang terdaftar di DPT tidak menyalurkan hak suaranya pada saat pencoblosan (Tanggal 27/11/2024),” ujarnya.
Juru bicara pasangan Nur Rahman Umar dan Jumarding, Ir. Irwan Amir kepada media ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kolaka Utara yang telah melaksanakan pesta demokrasi dengan penuh rasa aman dan damai. Sekaligus memilih dan mengamanahkan kepada NR Juara untuk melanjutkan kepemimpinan di priode 2025-2030.
“Amanah ini akan kami pegang dan kerjakan dengan sungguh-sungguh. Terkhusus kepada tim dan seluruh relawan yang dengan gigih dan sungguh-sungguh berjuang untuk kemenangan ini, atas semua itu diucapkan terima kasih yang tak terhingga. Kita berharap apa yang telah ditetapkan KPUD dapat diterima oleh seluruh pihak, karena kemenangan ini bukan kemenangan satu pihak saja tetapi kenangan seluruh masyarakat Kolaka Utara yang telah sukses mendewasakan diri dalam berdemokrasi
Diketahui bahwa Kabupaten Kolaka Utara terdiri dari 15 Kecamatan yang tersebar di 127 Desa dan 6 Kelurahan serta 262 TPS
Rekapitulasi berlangsung di Hotel Berlian dengan dihadiri Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara, KIPP, mewakili Pj. Bupati Kolaka Utara, mewakili Ketua DPRD Kolaka Utara, Kapolres, mewakili Dandim 1412 Kolaka, mewakili Kejari Kolaka Utara, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Utara, dan seluruh PPK dari 15 Kecamatan serta para saksi Calon baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati. (Red)
Tinggalkan Balasan