HIMA K-I Desak KPK Segera Panggil dan Periksa Bupati & Ketua KONI Konsel
Selain itu, pada tahun 2018 kami menduga AJP juga meminta sejumlah uang terhadap ASN yakni (HS) guna untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Bagian Kesra di Konsel, sehingga ini yang menjadi rujukan kami terhadap KPK RI agar segera memeriksa (AJP) terkait dugaan jual beli jabatan, ucap Aditya.
Dengan dugaan KKN tersebut, maka dari itu HIMA K-I mengutuk keras dan meminta agar KPK RI harus segera memeriksa Bupati dan Ketua KONI Konsel.
“KPK RI harus segera melakukan tindakan dan segera menangani pengaduan masyarakat guna untuk memberantas KKN di negara kesatuan Indonesia yang dimana itu adalah amanat UU No. 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tegas Aditya.
HIMA K-I akan terus mendesak KPK RI agar segera menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan oleh masyarakat Konsel.
“Kami tidak akan pernah berhenti mendesak KPK sampai (SD) dan (AJP) di proses hukum atas dugaan tipikor yang mereka lakukan, tutup Aditya. (HDR)
Tinggalkan Balasan