HIMA K-I Desak KPK Segera Panggil dan Periksa Bupati & Ketua KONI Konsel
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan-Indonesia ( HIMA K-I), mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Konawe Selatan Inisial (SD) dan Ketua KONI Konsel, yakni (AJP), senin (24/06/2024).
Sekertaris Umum HIMA K-I, Aditia meyatakan KPK harus segera memeriksa harta kekayaan Bupati Konsel, yang mana hari ini (SD) adalah Bupati terkaya di Sulawesi Tenggara dengan harta kekayaan mencapai 48 milyar, yang mana kami duga harta tersebut hasil dari korupsi selama menjabat Bupati selama 2 priode.
“Kami minta agar KPK RI harus memeriksa dan menyelidiki sumber kekayaan dari Bupati Konsel (SD) yang tiba-tiba melonjak naik dengan signifikan”, tegas Aditya.
Lanjutnya, tidak hanya itu saja Bupati Konsel dan Ketua KONI Konsel juga turut diadukan ke KPK RI terkait dugaan jual beli jabatan.
“KPK juga harus memeriksa anak dari Bupati Konsel yakni (AJP) yang sekarang menjabat sebagai Ketua KONI Konsel, yang mana kami duga (AJP) semasa bapaknya menjabat sebegai Bupati sampai sekarang kerap melakukan jual beli jabatan kepada para ASN Konsel guna untuk mendapatkan jabatan”, ujarnya.
Selain itu, pada tahun 2018 kami menduga AJP juga meminta sejumlah uang terhadap ASN yakni (HS) guna untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Bagian Kesra di Konsel, sehingga ini yang menjadi rujukan kami terhadap KPK RI agar segera memeriksa (AJP) terkait dugaan jual beli jabatan, ucap Aditya.
Dengan dugaan KKN tersebut, maka dari itu HIMA K-I mengutuk keras dan meminta agar KPK RI harus segera memeriksa Bupati dan Ketua KONI Konsel.
“KPK RI harus segera melakukan tindakan dan segera menangani pengaduan masyarakat guna untuk memberantas KKN di negara kesatuan Indonesia yang dimana itu adalah amanat UU No. 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tegas Aditya.
HIMA K-I akan terus mendesak KPK RI agar segera menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan oleh masyarakat Konsel.
“Kami tidak akan pernah berhenti mendesak KPK sampai (SD) dan (AJP) di proses hukum atas dugaan tipikor yang mereka lakukan, tutup Aditya. (HDR)
Tinggalkan Balasan