Minggu, 8 September 2024

IMPH-SULTRA Mendesak Bareskrim Polri Mengusut Dugaan Gratifikasi Kapolres Kolut dan Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka Terhadap Penambang Ilegal di Tanjung Berlian

Rendy Salim, Koordinator Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Sulawesi Tenggara

Ia katakan, bukan hanya Kapolres yang diduga kerap menerima royalti. Namun, Kepala Syahbandar KUPP kelas III kolaka juga duga kuat menerima aliran dana kordinasi dari penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM Melalui Pak (B) dan Ibu (D) Senilai $1 /Mt.

“Dengan royalti yang didapatkan senilai $1/Mt. Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka dengan mudah mengeluar Izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal tongkang yang sandar di jety PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang memuat ore illegal hasil dari penambangan di WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM” terang Rendy

IMPH-SULTRA mendesak Bereskrim agar mengusut dugaan grativikasi yang di lakukan kapolres dan kepala syabandar dengan penambang-penambang ilegal.

“Maka dari itu kami Meminta Bareskrim Polri agar jangan diam dan tutup mata tentang apa yang terjadi hari ini,bahwa Kapolres kolaka utara dan kepala Syahbandar kolaka itu hari secepatnya ditindak karna sudah merusak moralitas aparatur sipil negara (ASN) dan juga berpotensi merugikan negara” tegas rendy

Oleh karena itu, IMPH-SUlTRA dalam beberapa hari ini akan melaporkan kedua Instansi tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kapolres Kolut dan kepala Syahbandar KUPP kelas III kolaka dengan penambang-penambang ilegal.

“Dari pihak kami IMPH-SULTRA akan menyodorkan laporan beserta bukti-bukti yang kami himpun ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kapolres dan Syahbandar kolaka dengan penambang-penambang ilegal di wilayah WIUP PT KTJ dan Eks PT PCM” pungkas rendy. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *