Ipda Rudi Dipecat Polda NTT Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM
Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Keputusan PTDH ini merupakan langkah berat, tetapi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Ariasandy.
Ia juga menambahkan meskipun pembinaan telah dilakukan terhadap Ipda Rudi, tidak ada perbaikan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan.
Menariknya, sidang etik ini berlangsung tanpa kehadiran Rudi Soik, yang meminta izin untuk absen saat pembacaan tuntutan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan secara in absentia hingga putusan final dikeluarkan.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Rudi Soik sebelumnya dikenal sebagai perwira yang sempat membongkar jaringan mafia human trafficking di NTT. (Lado)
Tinggalkan Balasan