Janggal, Berkas Satu Tersangka Kejahatan Lingkungan di Kolaka Mandek di Pos Gakkum Kendari
Oleh sebab itu, pihaknya mewarning Pos Gakkum Kendari untuk betul-betul komitmen dan konsisten menyelesaikan berkas tersangka AA selaku tersangka kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk disidangkan.
“Kami ingatkan kepada Pos Gakkum, Balai Gakkum Sulawesi dan Ditjen Gakkum KLHK agar tidak main-main dengan kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko. Karena sampai kapanpun kasus ini akan terus kami pantau,”Tegas aktivis nasional itu.
Terakhir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, bahwa pengungkapan kasus penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka merupakan capaian bagi Ditjen Gakkum, Balai Gakkum Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari.
Oleh sebab itu, pihaknya kembali menyarankan agar jangan ada kongkalikong antara Pos Gakkum Kendari dengan tersangka AA apalagi untuk meloloskan AA dari jeratan hukum.
“Kami hanya ingin kembali mengingatkan, jangan gara-gara nila setiti, rusak susu sebelanga. Apalagi kasus ini dalam pantauan kami (Ampuh Sultra),” tutupnya.
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan