Minggu, 8 September 2024

Ka Rutan Unaaha Bantah Lakukan Perundungan, LPPH Saksi Masih Hidup, Berani Sumpah Pocong?

Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH

UNAAHA, TRENNEWS.ID – Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono membantah tudingan Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) terkait dugaan perundungan dan provokasi.

Melalui salah satu media online, Hery mengatakan tidak melakukan perundungan kepada salah satu tahanan. Hery menyampaikan bahwa warga binaan marah karena HRK protes terkait waktu besukan yang hanya 20 menit sedangkan dalam aturan hanya 15 menit.

Menanggapi hal tersebut, Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH angkat bicara.

Rendi sapaan akrab Rendi Tabara, SH mengatakan, apa yang disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha merupakan apologi atau pembenaran semata.

Sebab, kata Rendi, banyak warga binaan yang siap bersaksi terkait dugaan perundungan dan provokasi yang di lakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono kepada salah satu tahanan.

“Apologi itu, banyak saksi yang siap bersaksi soal perundungan tersebut. Bahkan istri HRK siap bersaksi,” ucap alumni fakultas hukum UMK Kendari itu.

Rendi juga menuturkan, bahwa yang di protes oleh HRK bukanlah terkait waktu besukan melainkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam Rutan Unaaha.

“Dari alasannya saja sudah jelas kebohongannya, HRK tidak pernah protes soal waktu besukan. Yang protes itu istrinya bukan HRK,” jelas Rendi.

Aktivis nasional itu menerangkan, bahwa yang di protes oleh HRK adalah terkait fasilitas air minum, dimana warga binaan harus mengantri untuk mendapatkan air minum. Itupun air dari kran atau air mentah.
Kemudian, HRK juga protes terkait matras gratis yang merupakan bantuan dari pemerintah justru diduga di perjual belikan di dalam rutan.

Selain itu, adanya pengistimewaan kepada beberapa tahanan atau napi koruptor dan pengusaha yang bebas berkeliaran dengan dalih kurvey luar.

“Yang benar ini, makanya kami menduga provokasi yang dilakukan oleh Kepala Rutan kepada HRK, merupakan ketakutan jangan sampai persoalan tersebut di ketahui publik,” terangnya

Oleh sebab itu, Rendi Tabara, SH secara kelembagaan mendesak Kanwil Kemenkumham Sultra untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha serta melakukan sidak secara langsung di Rutan Unaaha.

“Apa yang diduga dilakukan oleh Ka Rutan Unaaha ini tentu akan mencederai nama keluarga besar Kemenkumham, sehingga Ka Rutan Unaaha mesti di copot,” tegasnya.

Pihak Kanwil Kemenkumham juga harus turun langsung ke Rutan Unaaha untuk mencari tau kebenaran terkait perundungan tersebut,” tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini