Rabu, 12 Maret 2025

Kacabjari Reo Riko Budiman Diduga Mengitimidasi Jurnalis Buntut Penggunaan Mobil Dinas Pada Hari Libur

Salah satu kendaraan dinas plat merah yang dipakai Riko Budiman selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo pada hari libur Imlek China, Rabu (29/1/2025) di pantai Jengkalang

Manggarai, TrenNews.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Riko Budiman menggunakan mobil dinas yang merupakan aset institusi pada hari libur imlek china,Rabu(29/1/2025).

Pantauan media ini mobil milik kejaksaan itu tiba di pantai Jengkalang sekitar pukul 14:04 Wita bersama rombongan yang menggunakan mobil pick up.

Tidak hanya itu, motor trail yang di duga milik pegawai kejaksaan juga ada di pantai tersebut.

Riko Budiman selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Reo saat dikonfirmasi Trennews.id via pesan whatsapp malah mengintimidasi dengan mengirim link pemberitaan kasus beberapa tahun yang lalu.

Trennews mencoba mempertanyakan maksud mengirim link pemberitaan tersebut,namun Riko Budiman justru terus-terusan mempertanyakan nama saya.Padahal,sebelum memulai wawancara Trennews memperkenalkan diri bahkan mengirim foto idcard kepada Riko Budiman.

“Ini kae kordi ka ?Neka rabo,kebetulan Kepala SDK Bajak saya punya teman,”katanya meniru pesan whatsapp yang dikirimnya kepada wartawan Trennews,Kamis malam(30/1/2025).

Trennews mempertanyakan maksud dan tujuan Riko Budiman mengirim link pemberitaan tersebut.Sementara,Trennews meminta konfirmasi ihwal mobil dinas plat merah yang dipakai Riko Budiman pada hari libur.

Riko Budiman justru terus-terusan mempertanyakan nama dan media saya yang sudah jelas-jelas saya dari awal sudah memperkenalkan diri.

“Iya saya tanya ite kordi yang sama bukan,karena kordi yang diberita saya kenal.Itu saya punya teman.Karena ite punya nomor ini tidak ada di hp saya,”meniru pesan whatsapp Riko Budiman yang dikirim kepada wartawan Trennews.

Lagi-lagi,Riko Budiman terus memaksa saya untuk menjelaskan nama saya yang sebenarnya.Tak berselang lama,wartawan trennews langsung mengirim foto idcard.

“Jawab saja ite kordi yang sama bukan ? Jawab dulu.Trennews apa Trans45.Kalau ada idcard mau wawancara saya tunggu di kantor,”ujar Riko Budiman dalam pesan whatsappnya.

Menurut aturan, kendaraan berpelat nomor merah hanya boleh digunakan pada saat hari kerja dan dilarang digunakan saar hari libur atau tanggal merah. Lantas, apa saja aturan tentang kendaraan pelat merah tersebut?

Hanya boleh digunakan saat hari kerja

Pada dasarnya, kendaraan dinas berpelat merah digunakan untuk urusan kedinasan ASN. Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh digunakan saat hari kerja dan ASN yang menggunakan wajib menggunakan seragam.

Pewarta : Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini