Kades Temon di Mojokerto Larang Wartawan Lakukan Liputan di Balai Desa
MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Kepala Desa Temon, Sunardi, diduga menunjukkan sikap tak pantas terhadap awak media saat melaksanakan liputan adanya pertemuan warganya di balai desa Temon pada Jum’at, (09/08/24) lalu.
“Saya dan mas Karno, menjadi korban pengusiran Kades Temon dan Sekdes Temon saat meliput Pak Suyitno. Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan Kades Temon dan Sekdes Temon ke APH,” terang Jayak Pemimpin Redaksi media majalahglobal.com. Selasa, (13/08/2024) tadi siang.
Jayak menilai, sesuai aturan bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Peristiwa berawal dari Suyitno (56), warga dusun Botok Palung, RT:001/RW:005, desa Temon, kecamatan Trowulan yang menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi undangan perihal konfirmasi sebagaimana tertuang dalam surat Pemdes Temon nomor: 005/628/ 416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Sunardi pada Kamis, (08/08/2024).
“Undangan pertemuan itu, menindaklanjuti surat permohonan informasi yang kami mohonkan kepada Pemdes Temon pada 11 Juli 2024 silam. Lebih dari 10 hari kerja, permohonan yang kami sampaikan tidak ditanggapi. Maka pada 4 Agustus 2024, kami mengajukan surat keberatan tertulis,” terang Suyitno, saat dikonfirmasi.
Menurut Suyitno, maksud ia meminta permohonan informasi tak lain bertujuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga desa Temon. Dirinya mengaku berupaya ikut berpartisipasi dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemdes, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik di tempat tinggalnya.
Adapun permohonan informasi yang dimohonkan Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ ) Bantuan Keuangan (BK) desa Temon yang bersumber dari P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 yang meliputi :
1). Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR).
2). Surat Perintah Kerja (SPK).
3). Spesifikasi Teknis/Pekerjaan.
4). Daftar Kuantitas dan Harga.
5). Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
6). Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
7). Gambar-gambar Proyek.
8). Bill Quantity.
9). Daftar Penerima Barang.
10). Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik.
11). Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam kedatangannya tersebut, Suyitno nampak didampingi oleh Hadi Purwanto, ketua Barracuda Indonesia yang kerap disapa masyarakat sebagai aktivis pejuang rakyat kecil dan pejuang keterbukaan informasi publik.
“Kami mendampingi pak Suyitno berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Agustus 2024. Dalam surat kuasa itu, disebutkan tugas dan kewajiban kami untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama pemberi kuasa dalam proses permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemdes Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Jadi kehadiran kami, sudah jelas ada legal standingnya,” ungkap Hadi Purwanto. Senin, (12/08/2024).
Ia pun menjelaskan bahwa kehadirannya bersama Suyitno, memang mengundang beberapa awak media untuk melakukan liputan dalam kegiatan itu, dengan harapan, hasil pertemuan tersebut bisa tampil dalam pemberitaan.
“Sehingga hal ini bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat dan pemerintah desa di kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya,” papar Hadi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa saat mengawali pertemuannya bersama warga pemohon, Kades Sunardi menegaskan jika LPJ BK-Desa Temon tahun 2022 tidak dapat ditunjukkan, sementara kalau APBDes nya, bisa ditunjukkan.
“Untuk APBDes Temon tahun 2022, bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat, tapi tidak boleh di foto dan tidak boleh di fotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun, termasuk wartawan,” lontar Hadi, menirukan kata Kades Temon.
Hadi juga mengisahkan bahwa pihak Pemdes hanya mengundang Suyitno saja, itu karena yang mengajukan surat keberatan tertulis adalah Suyitno. Ini dilakukan Pemdes Temon, lantaran dalam surat keberatan tertulis tersebut tidak terlampirkan surat kuasa.
“Saya juga tidak berkenan ada pemberitaan setelah adanya kehadiran wartawan ini,” ujar Hadi kembali menirukan ucapan Sunardi.
Tinggalkan Balasan