Jumat, 20 September 2024

Kades Temon Diduga Alergi Wartawan yang Akan Melakukan Liputan tentang Keterbukaan Informasi Desa Temon Kepada Warganya

Surat Konfirmasi

Setelah itu, APBDes Temon tahun 2022 dibacakan Sekdes Temon Suwanah. Ia menjelaskan, BK Desa Temon tahun 2022 ada yang Rp 800 dan ada yang Rp 1 miliar.

“Yang Rp 1 miliar itu untuk pembangunan Kantor Kepala Desa Temon. Kemudian Rp 500 juta untuk rabat beton Dusun Batokpalung – Dusun Pelem. Dan yang Rp 300 juta untuk rabat beton jalan lingkungan Dusun Dinuk. Untuk rabat beton kedua proyek tersebut menggunakan sistem lelang. Pesertanya Asri dan Trijaya. Dan pemenang kedua proyek tersebut adalah Trijaya,” jelas Suwanah.

Hadi Purwanto menanyakan, apakah tidak ada temuan dari inspektorat Kabupaten Mojokerto.

“Apakah BPD hadir saat perencanaan dan apakah saat proses lelang Asri dan Trijaya melampirkan sumber materialnya dari tambang mana beserta dokumen ijin pertambangannya,” tanya Hadi Purwanto.

Kepala Desa Temon Sunardi menandaskan bahwa tidak ada temuan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto karena volumenya pasti ia tambahi. Jadi jika dikalkulasi tidak mungkin di bawah RAB.

“Perwakilan BPD hadir semua. Terkait material Asri dan Trijaya berasal tambang darimana saya tidak bisa jawab. Silahkan tanya ke Asri dan Trijaya,” ucap Sunardi.

Situasi semakin memanas, karena Sunardi (Kepala Desa) dan Suwanah (Sekdes) tetap ngotot dan tidak bisa menerima apa yang ditanyakan oleh Hadi Purwanto. Intinya mereka tidak mengabulkan permohonan informasi Suyitno.

“Kami memilih pamit undur diri dari pertemuan tersebut. Karena pada intinya mereka keberatan dengan permohonan pak Suyitno. Kedatangan Kami menghormati undangan desa. Kami datang dengan sopan dan santun, tapi gaya bicara Kepala Desa dan Sekdesnya menyala-nyala. Kami warga yang sopan dan tidak mau meladeni kepanikan mereka. Kami juga tidak mau mengganggu jalannya pelayanan di Kantor Desa Temon,” jelas Hadi sambil tertawa lirih mengingat sikap Kades dan Sekdes Temon yang menyala-nyala dan mbulet.

Terkait hal ini, Hadi menegaskan bahwa selesai ini dirinya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak Suyitno selaku warga Desa Temon atas permohonan informasinya.

“Kami akan segera mendaftarkan perkara ini untuk segera disidangkan. Kami ingin mengajak Kepala Desa Temon bertarung di sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Berani tidak dia menghadapi Kami dipersidangan. Kami harap dia berani menghadapi Kami dipersidangan dan tidak diwakilkan,” tegas Hadi dengan lantang

Diakhir pembicaraannya, Hadi berpesan kepada Kepala Desa Temon, Sunardi dan Sekretaris Desa Temon , Suwanah bahwasannya jadilah pemimpin rakyat yang jujur dan amanah serta tidak sombong dan menyala-nyala saat menjadi pelayan masyarakat.

“Kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan Desa Temon bersih kenapa risih menghadapi warganya apalagi sampai menyala-nyala. Kalau bersih kenapa risih. Risih terhadap Kami, risih terhadap teman-teman jurnalis. Nardi dan sekdes ini tidak sadar kalau mereka adalah pelayan masyarakat. Nardi dan sekdes ini mati-matian mempertahankan Laporan Pertanggungjawaban dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar. Ada apa mereka?,” tandas Hadi.

Hadi menegaskan bahwa dirinya mencium aroma sedap terkait pelaksanaan dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar.

“Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar digunakan untuk pembangunan Kantor Desa Temon tanpa ada papan informasi atau prasasti di gedung kantor tersebut. Akan menarik lagi kalau semisalnya Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar itu berasal dari istri Kepala Desa Temon yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Ini yang membuat Kami tertantang untuk melakukan analisa dan kajian mendalam terkait pembangunan gedung Kantor Desa Temon. Kami berdoa semoga tidak ditemukan korupsi dalam pembangunan gedung Kantor Desa Temon tersebut,” harap Hadi.

Diakhir klarifikasinya, Hadi menegaskan bahwa sikap dan perilaku Kepala Desa Temon dan Sekretaris Desa Temon yang tidak baik ini mencerminkan lemahnya edukasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto diera Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Gus Barra terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta etika terhadap para awak media yang melakukan liputan. (Agung Ch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini