Jumat, 22 November 2024

Kasus Kecelakaan Kerja Marak Terjadi, Disnakertrans Sultra Dinilai ‘Acuh Tak Acuh’

Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (JKMS-Jakarta), Rijal Ridwan

JAKARTA, TRENNEWS – Kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Sulawesi Tenggara dipertanyakan.

Hal ini buntut dari maraknya insiden kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang.

Kecelakaan kerja yang paling santer terjadi yakni PT CNI dan PT WIL. Hal itu diketahui dari sebuah postingan yang beredar luas di publik.

Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (JKMS-Jakarta), Rijal Ridwan menjelaskan bahwa insiden seperti ini seharusnya menjadi atensi pemerintah daerah.

Pasalnya, sudah ada beberapa karyawan yang harus meregang nyawa dari peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Sehingga hal ini dinilai tidak boleh terulang kembali.

“Tercatat beberapa kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan pertambangan, bahkan tak sedikit karyawan yang meninggal dunia, ini harusnya menjadi atensi besar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Irjal Ridwan kepada wartawan.

Mirisnya lagi, kata Irjal, Kepala Disnakertrans yang seharusnya segera mengambil langkah kongkrit, malah mengaku belum mendapatkan laporan perihal karyawan yang ketimpa musibah.

“Yang menjadi soal Disnakertrans Sulawesi Tenggara tidak ada tindakan yang berarti, kami baca di media pak kadis bilang belum ada laporan, apakah hal seperti ini menunggu laporan dulu? kalau hanya menunggu laporan bagaimana dengan fungsi pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” jelasnya.

Dia menduga, Disnakertrans beserta bawahannya dianggap tak punya rasa kepedulian terhadap keselamatan para pekerja. Sebab, sampai sekarang Disnakertrans tak kunjung mengambil tindakan.

“Kinerja Kapala Dinas Disnakertrans dan Kabid Binswaker K3 perlu di pertanyakan, kami curiga Disnakertrans acuh tak acuh dalam menuntaskan peristiwa-peristiwa kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa ini,” tegasnya.

Selain menyoroti kinerja Disnakertrans, Rijal juga meminta PJ Gubernur Sultra dan Kemnaker untuk segera menindaklanjuti, dan memanggil kepala dinas Disnakertrans, Kabid Binwas dan K3, serta pihak lainnya untuk dimintai keterangan seputar pengawasan.

“Rujukan peraturannya PERMENAKER No. PER. 03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan wajib selanjutnya disampaikan kepada Dinas Nakertrans provinsi setempat dalam waktu 2×24 jam. Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis,” ungkapnya.

“Apalagi perusahaan pertambagan itu wajib menerapkan sistem manajemen K3 karena memiliki potensi bahaya tinggi kecelakaan kerja sangat tinggi sesuai dalam peraturan pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3,” sambung Irjal Ridwan.

Irjal Ridwan menerangkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.

“Kami akan laporkan ini ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, insha Allah senin kami akan bertandang kesana, melaporkan tentang kecelakaan kerja yang seolah tak dipedulikan oleh Disnakertrans Sultra,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini