Kejaksaan dan Kepolisian Didesak Gemasi Mabar, Ketua: Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelakunya
Pertama,menuntut dan mendesak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk segera menetapkan tersangka dan menahan Pelaku tindakan Pidana Korupsi paket pengerjaan Rehabilitas Jaringan Wae Kaca 1 Tahun Anggaran 2021 yang menelan anggaran Rp. 785.477.233,75 yang dikerjakan oleh CV Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh Dwipa Mitra Konsultan dalam tempo waktu 1×24 jam terhitung mulai saat ini.
Kedua,menuntut tipikor Polres Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana korupsi ganti rugi lahan masyarakat yang terkena penggusuran ruas jalan Labuan Bajo menuju ke kawasan ekonomi khusus Golo Mori yang menuntut pemberitaan media nominalnya 85 Miliar disampaikan oleh bapak Bupati disiapakan oleh Negara untuk ganti rugi, namun kenyataanya uang tersebut sebagiannya tidak diterima oleh masyarakat terkena dampak proyek tersebut.
Ketiga,menuntut kejaksaan Negeri Labuan Bajo agar segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana CSR dari lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) tahun 2021 senilai1.170.665.000 yang dilakukan oleh oknum pejabat lingkup Pemda Manggarai Barat.
Keempat,menuntut tipikor Polres Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo agar melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor pemotongan 50% upah TKD Manggarai Barat Tahun 2021.
Kelima,menuntut dan mendesak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menyelidiki dan menetapkan tersangka, terduga Pelaku Tindakan Pidana Korupsi Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020/2021 senilai 18 Miliar Rupiah. Yang mana dana tersebut tidak diberikan kepada Tenaga Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 dalam tempo waktu 1×24 jam terhitung mulai saat ini. (Lado)
Tinggalkan Balasan