Minggu, 22 Desember 2024

Kementerian ESDM Akan Segera Bentuk Ditjen Gakkum Sebagai Langkah Strategis Pemberantasan Pertambangan Ilegal

Lokasi penambangan nikel (ilustrasi)

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai langkah strategis dalam memberantas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Pembentukan Ditjen Gakkum telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tujuan Pembentukan Ditjen Gakkum
Penanganan PETI: Ditjen Gakkum diharapkan dapat menangani secara intensif permasalahan tambang ilegal, seperti yang banyak terjadi di sektor timah dan komoditas lainnya.

Penyelesaian Konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP): Ditjen ini juga akan bertugas memastikan proses hukum terkait konflik IUP berjalan dengan tegas, termasuk mengintegrasikan sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) sebagai alat verifikasi kepatuhan hukum.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Ditjen ini akan dipimpin oleh pejabat dari Kepolisian, TNI, atau Kejaksaan, memastikan adanya penguatan dari sisi penegakan hukum.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan optimisme bahwa kehadiran Ditjen Gakkum akan menekan aktivitas tambang ilegal, yang selama ini menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha resmi seperti PT Timah Tbk. “Pendekatan intensif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelestarian lingkungan dan pendapatan negara dari sektor tambang,” ujarnya.

Pembentukan Ditjen Gakkum mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola sektor tambang dan memperkuat kepastian hukum di Indonesia. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini