Komitmen Walikota Bontang Implementasikan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan
BONTANG TRENNEWS.ID I Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang segera menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bontang nomor : 188.65/1473/DISNAKER/2022 tentang Fasilitasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) di Lingkungan Perusahaan.
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, S.Pd., M.Tr.AP melalui Staf Ahli BNN Kota Bontang, Eko Satrya mengatakan, Adanya surat edaran ini maka perlu diperkuat adanya penandatanganan nota kesepahaman antara BNN Kota Bontang dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bontang. Selain penandatanganan nota kesepahaman, juga ditindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Beberapa poin yang tercakup dalam nota kesepahaman itu diantaranya, penyebarluasan informasi tentang P4GN, pembentukan relawan anti narkoba, pembinaan dan peningkatan peran serta perusahaan sebagai Penggiat Anti Narkoba, tes/uji narkoba, dan pembekalan kepada tenaga medis sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika,” Kata Eko Satrya, Sabtu (3/2/2024)
Kepada trennews.id, Eko Satrya sampaikan juga, selain poin-poin yang ada didalam nota kesepahaman tersebut, ada satu hal penting yang juga disepakati dalam nota kesepahaman ini, yaitu terkait pemanfaatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan dalam upaya mendukung kegiatan program P4GN.
“Nantinya penjabaran secara teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan keduanya dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara lain, perencanaan dalam program pencegahan baik berupa kegiatan pencegahan primer, sekunder, maupun tersier; pemberian arahan, bimbingan serta pelatihan dalam pelaksanaan tugas para relawan anti narkoba; pembekalan dan pelatihan kepada tim medis; dan lain sebagainya,” beber Eko.
Lebih lanjut ia katakan, melihat banyaknya jumlah perusahaan yang ada di Kota Bontang, maka kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga dengan adanya kesepakatan kerja sama ini diharapkan mampu menekan, bahkan mengurangi angka prevalensi penyalahguna narkotika di Kota Bontang.
“Perwujudan kepedulian perusahaan terhadap permasalahan narkoba dengan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam bidang pencegahan itu merupakan bukti bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan semata.
Kesadaran akan permasalahan narkoba memerlukan sinergitas, bukan hanya pemerintah tetapi juga swasta. Oleh sebab itu, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini diharapkan gerakan aksi P4GN dapat dilakukan dengan kolaborasi, efektif, terarah, dan mendapatkan hasil yg maksimal,” kata Staf Ahli BNN Kota Bontang ini.
Terakhir kata Eko, BNN Kota Bontang sebagai lini sektor dalam penanganan permasalahan narkotika di Kota Bontang terus membangun sinergi dengan perusahaan-perusahaan dalam mengelola lingkungan kerja yang sehat, bersih dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Partisipasi aktif bersama akan memberikan kontribusi positif secara optimal sesuai tujuan surat edaran yang telah di terbitkan oleh bapak Walikota Bontang,” pungkasnya (**)
Tinggalkan Balasan