Minggu, 22 Desember 2024

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kesatu untuk Calon Perseorangan

Foto bersama Anggota KPU DKI Jakarta usai verifikasi faktual kesatu Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.

Atas hasil verifikasi faktual kesatu ini, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25 – 27 Juli 2024. Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli – 1 Agustus 2024. Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus -12 Agustus 2024. (HGT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini