KPU Sultra Siap Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2024 Setelah Terbitnya BRPK dari MK
KENDARI, TRENNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menetapkan calon terpilih Pilkada 2024 usai menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan diumumkan pada 3 Januari 2025.
Ketua KPU Sultra, Asril, menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK resmi memberitahukan perkara yang teregistrasi dalam BRPK. Penetapan ini juga menunggu rampungnya rapat pleno di beberapa wilayah, khususnya Papua.
Enam kabupaten di Sultra tidak melaporkan sengketa Pilkada 2024, yaitu:
1. Kolaka
2. Konawe
3. Kolaka Timur
4. Buton Utara
5. Bombana
6. Muna Barat
Kabupaten dan Kota dengan Sengketa
Sebanyak 11 kabupaten/kota melaporkan sengketa Pilkada, termasuk tingkat provinsi, dengan total 15 sengketa. Kabupaten Buton Selatan mencatat sengketa terbanyak (3 kasus), diikuti Kota Kendari (2 kasus).
Untuk menghadapi persidangan di MK, KPU kabupaten/kota dan provinsi telah diminta menyusun kronologi lengkap setiap tahapan Pilkada, mulai dari pemutakhiran data hingga pemungutan suara. Kronologi ini akan menjadi dasar penyusunan jawaban dalam perselisihan hasil pemilihan di MK.
“Kami memastikan setiap KPU daerah telah mempersiapkan dokumen pendukung dan regulasi yang relevan untuk menghadapi perselisihan, bekerja sama dengan kuasa hukum,” jelas Asril, Sabtu (21/12/2024).
Dengan kesiapan ini, KPU Sultra optimistis dapat menyelesaikan proses Pilkada 2024 secara transparan dan sesuai regulasi.
(Nirwansah)
Tinggalkan Balasan