KPU Mabar Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bertarung di Pilkada 2024
“Keputusan KPU terkait penetapan paslon dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 777 Tahun 2024,” jelas Kris.
Rapat pleno penetapan paslon berlangsung singkat, dimulai pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita.
Kris menambahkan bahwa setelah penetapan ini, setiap pasangan calon wajib menyerahkan susunan tim kampanye tingkat kabupaten, kecamatan, dan relawan, serta mengurus izin cuti di luar tanggungan negara sebelum masa kampanye, paling lambat pada 25 September 2024.
Pasangan Mario-Richard diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, Partai Umat, Partai Perindo, PSI, PKN, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Sementara pasangan Edi-Weng diusung oleh gabungan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB, PKS, PBB, PPP, dan Partai Gerindra.(LS)
Tinggalkan Balasan