Kuasa Hukum Burhanuddin Rambe Minta keadilan
MEDAN, TRENNEWS.ID -Kuasa Hukum Burhanuddin Rambe Minta keadilan, Kuasa Hukum dari Burhanuddin Rambe, Tri Zenius Perdana Limbong menyampaikan pada saat konferensi pers meminta keadilan kepada kliennya atas dugaan yang pernah menjatuhi kliennya tuduhan dugaan dalam tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Kamis, 19/09/2024.
“Kami dalam pertemuan ini, tujuannya adalah mengetuk pintu hukum dan keadilan bagi klien kami, bagaimana proses dan progressnya kami percaya Penegak Hukum masih memegang teguh nilai dan norma hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan dalam putusannya secara tegas dengan frasa “oleh sebab itu kepada PENUNTUT UMUM untuk MENINDAKLANJUTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2009 s/d 2014.
Berdasarkan laporan investigative Badan Pemeriksaan Keuangan RI No.:27/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 pada DPRD Kabupaten Labuhanbatu Periode 2009 s.d 2014, terdapat temuan yang mengakibatkan Kerugian Negara sejumlah Rp.5.019.832.500.00. Dan telah dikembalikan sejumlah Rp.2.288.757.300. Sehingga sisa yang belum dikembalikan kepada Negara sejumlah Rp.2.752.039.200.
Maka dalam hal itu ia juga menjelaskan bahwa kliennya juga sudah pernah sebelumnya meminta keadilan dengan bersurat ke Kapolres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat pada 09 Nopember 2023, perihal mohon pemeriksaan lanjutan dan berkeadilan sebagaimana perintah putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Tinggalkan Balasan