Jumat, 20 September 2024

LKH BARRACUDA Indonesia Dampingi Petani di Mojokerto, Korban Dugaan Permainan Fidusia

Mahfudi Bersama Hadi Purwanto di Kantor LBH Djawa Dwipa

MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Berniat menolong adiknya dalam proses pengambilan kredit, Mahfudi (50) justru terjebak dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan ‘Dumas’ oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.

Dugaan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan barang yang menjadi jaminan fidusia tersebut, diadukan oleh Adira Finance ke wilayah hukum Polsek Prajuritkulon yang tertuang dalam perkara nomor 001/ADMF-MJKT/ LP/II/24 tertanggal 25 Februari 2024 atas nama Daniel Kardi Wijaya.

Peristiwa yang terjadi antara kurun waktu 24-26 Februari 2024 lalu, membuat petani yang bernama Mahfudi itu merasa kecewa, lantaran, justru ia diduga dijadikan korban dalam persoalan ini.

Kejadian bermula saat Mulyadi dan Sunarni (suami/istri), mendatangi Mahfudi selaku kakaknya yang bersebelahan rumah di dusun Ngrayung, desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2020 silam.

Karena bermaksud baik, maka proses pengambilan kredit unit dump truk merk Hino dengan Nopol S 8178 NG tersebut, dibantunya demi keperluan bekerja adiknya. Untuk kepentingan itu, maka Mahfudi bersama Asmaiyah istrinya, menyetujui bila namanya dipakai untuk pengajuan kredit di Asia Finance (Leasing pertama).

Lebih lanjut, dalam proses kurun waktu kredit di Asia Finance ini, terdapat kendala di dalam pembayaran oleh Mulyadi. Akhirnya pada (25/10/2022), dilakukanlah take over ke Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.

Berjalannya waktu menginjak angsuran ke-11 sekitar bulan September 2023, Mulyadi mulai terkendala pembayaran. Kemudian sekitar bulan Februari 2024 lalu, Mulyadi diduga mengalihkan obyek kredit kepada Rusnadi alias Trimo, warga dusun Mlati, desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong.

Oleh karenanya, pada saat itu Mahfudi kemudian dilaporkan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto ke Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

“Unitnya saat itu ada di rumah. Setelah itu, pak Daniel dan pak Zainal saya undang. Saya suruh untuk ngambil (unit), karena mumpung armadanya ada disitu. Saya sudah mengizinkan (mereka), agar tolong untuk segera diambil. Karena kalau ada apa-apa, saya nggak mau tahu,” kata Mahfudi. Minggu, (28/07/2024).

Tapi oleh pihak Adira, lanjut Mahfudi, (mereka) nggak mau untuk segera mengambil unitnya.

“Waktu itu sudah ada satu mingguan, kenapa nggak direspon?” terang petani lugu tersebut.

Mahfudi pun menjelaskan, bahwa selama penagihan oleh pihak Adira, dirinya mengaku tak mengetahui apa-apa dan tidak pernah ikut dilibatkan. Pasalnya, menurut kesaksian Mahfudi, persoalan angsuran mulai dari awal, pihak Adira sudah menagih sendiri ke Mulyadi.

Untuk itu, pihaknya bertekad akan membela diri dan mencari keadilan dalam permasalahannya dengan menempuh jalur hukum yang didukung sepenuhnya oleh LKH BARRACUDA Indonesia beserta LBH Djawa Dwipa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini