Jumat, 20 September 2024

LKH BARRACUDA Indonesia Dampingi Petani di Mojokerto, Korban Dugaan Permainan Fidusia

Mahfudi Bersama Hadi Purwanto di Kantor LBH Djawa Dwipa

Lebih lanjut, menyikapi hal itu Hadi Purwanto yang merupakan pendiri sekaligus ketua di Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA Indonesia dan LBH Djawa Dwipa menyampaikan bahwa persoalan yang menimpa kliennya itu merupakan masalah klasik.

“Masyarakat yang lemah hukum ini menjadi korban, menjadi obyek leasing yang dibenturkan langsung ke hukum. Padahal faktanya, pihak Adira Finance sudah tahu permasalahan ini. Nah tanpa etika memberitahu, peringatan, atau apapun, petani lugu ini langsung dilaporkan, dipaksakan mengakui perbuatannya,” ungkap Hadi Purwanto.

Menurut Hadi, kliennya tersebut telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang tertuang di dalam Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Lha wong beliau (Mahfudi ), tidak terima arsip fidusianya. Kita akan pukul balik Adira Finance terkait laporannya di Polsek Prajuritkulon,” tegas Hadi.

Pria 47 tahun ini pun titip pesan moral kepada Kapolsek Prajuritkulon untuk meniatkan penanganan perkara tersebut untuk ibadah.

“Kalau main-main, akan kami tabrak,” lontarnya.

Bukan hanya itu, dirinya juga akan memberi kesempatan kepada Rusnadi alias Trimo untuk mengembalikan unitnya secara baik-baik dalam tempo 2×24 jam agar diserahkan ke pihak Mahfudi atau dititipkan di kantor LBH Djawa Dwipa.

Sementara, Mulyadi saat dikonfirmasi via telepon, ia mengaku bahwa dirinya belum pernah dipanggil oleh penyidik Polsek Prajuritkulon untuk diminta keterangan. Menurutnya, unit yang saat itu ditangannya telah diperjualbelikan kepada Trimo melalui perantara Nuriyat.

“Kalau pak Trimo, terus terang saya gak kenal, yang kenal cuma sama Nuriyat (perantara). Dia (Nuriyat) bilang kalau pak Trimo ini mau membeli oper kredit. Kan saya nunggak, pak Trimo itu yang mau beli. Terus cicilan itu nanti, pak Trimo yang menanggung,” kata Mulyadi.

Selain itu, dirinya juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp 65 juta untuk mengagendakan unit tersebut kepada Trimo. Bahkan pengakuan dari awal proses pengambilan kredit, ia menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Mahfudi kakaknya.

“Waktu pembelian sama pak Trimo, itu sudah ada surat perjanjian antara pihak 1 dan 2. Bila ada permasalahan soal unit, itu tanggung jawab sepenuhnya ada di pak Trimo. Meskipun unit diambil atau diperkarakan, itu sepenuhnya tanggung jawab pak Trimo,” timpal Mulyadi.

Saya tidak tahu undang-undang. Cuma yang saya baca, lanjutnya, itu kesepakatan jual beli dari kepolisian. Meski cuma surat lampiran, kan jadi kekuatan saya bertanda tangan diatas materai bahwa dia (Trimo) bertanggung jawab sepenuhnya.

“Makanya kalau urusan, ini perkara sepenuhnya ada di pak Trimo selaku pembeli pihak ke-2,” pungkas Mulyadi. (ACh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini