Masyarakat Kaubun Pertanyakan Penegakan Hukum Terkait Galian C Yang Di Duga Ilegal Di Desa Mata Air
Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun dalam konteks hal ini di duga tidak memiliki izin resmi. Karena Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Dalam kejadian kasus ini sudah dilakukan penanganan hukum, namun dinilai proses penanganan masih gantung.
“Kami menilai pihak berwajib terutama para penegak hukum jangan berlarut-larut dalam memproses dan berharap kepada pemerintah Daerah tidak abai serta lalai, kalaupun ada pihak yang bermain silahkan diusut karena ini semua demi hak hidup masyakarat banyak, demi menyelematkan lingkungan kita,”tegas Ajis diakhir.
(Ricardo)
Tinggalkan Balasan